Beranda News

Ini Penjelasan Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Soal Kerumunan Warga

Ini Penjelasan Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Soal Kerumunan Warga

KOTA , Pelitabanten.com — Terkait pendataan untuk menerima bantuan modal usaha dari di Kota Tangerang yang menuai banyak kritikan lantaran tidak menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 ( Virus Disease 2019).

Dinas Perdagangan Koperasi Kota Tangerang angkat bicara soal beredarnya foto dan video yang menggambarkan padatnya yang memenuhi area Gedung Cisadane.

Kepala Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Teddy Bayu Putra secara gamblang menjelaskan pendataan yang dilakukan mulai hari ini hanya ditujukan bagi UMKM di Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pusat melalui program insentif UMKM.

“Yang sudah terdaftar dan terverifikasi seharusnya tidak perlu datang,” ungkap Teddy di Kantor Disindagkop UKM, Gedung Cisadane, Senin (19/10/2020).

Teddy menambahkan kepadatan masyarakat yang memenuhi pelataran Gedung Cisadane juga disebabkan oleh warga dari berbagai kecamatan di luar jadwal yang datang untuk mendaftar.

Baca Juga:  Bikers Tangerang Galang Dana Untuk Penderita Gizi Buruk di Sepatan

“Jadwalnya sudah dibagi per kecamatan setiap harinya untuk meminimalisir kerumunan,”

“Waktunya berlangsung selama satu bulan, dan tanpa dipungut biaya,”
terang Kadis Indagkop UKM tersebut.

“Tapi karena salah tafsir, pagi ini justru banyak di luar kecamatan yang terjadwal ikut datang, jadinya penuh,” imbuhnya.

Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM mengimbau kepada masyarakat yang akan mendaftarkan bantuan untuk dapat datang sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan berdasar domisili tempat tinggal agar tidak terjadi kerumunan di lokasi pendataan.

“Kami juga sedang menyiapkan aplikasi bagi untuk mendaftar mandiri secara online,” jelas Teddy.

Untuk diketahui, pendataan UMKM yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 19 Oktober 2020 hingga 24 2020 diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar.

“Yang sudah terdata tidak perlu untuk mendaftar kembali,” pungkas Kadis Indagkop UKM.

Baca Juga:  Ahyani Politisi PPP Minta Pemkab Cabut Ijin Holywings di Kabupaten Tangerang