Beranda Pendidikan

Launcing Pusat Studi Halal ITB Ahmad Dahlan; Ini Kajian Halal Versi UU Cipta Kerja 

Launcing Pusat Studi Halal ITB Ahmad Dahlan; Ini Kajian Halal Versi UU Cipta Kerja

JAKARTA, Pelita .Com – Demi meningkatkan melalui produk/jasa halal yang rahmatan lil alamin secara sustainabel. Hal itu tertuang dalam beberapa kajian parsial maupun dengan untuk pengembangan produk/jasa halal berbasis riset, edukasi, fasilitas dan jasa sertifikasi produk yang .

Pusat Studi Kajian Halal Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan(PKH-ITB-AD) memiliki tenaga peneliti dan penunjang yang memadai untuk mendukung keseluruhan aktivitas penelitian dan pengembangan keilmuan yang sesuai dengan fokus riset dan implimentasinya. Tenaga peneliti PKH-ITB-AD terdiri dari berbagai tenaga ahli dengan latar belakang keilmuan yang sesuai seperti ahli teknologi pangan, ahli fiqih, dan ahli valuasi yang secara komprehensip mempunyai skill atau ketajaman dalam analisa produk/jasa halal. Tenaga penunjang PKH-ITB-AD terdiri dari tenaga ahli , menajemen, komunikasi dan Teknologi Informasi yang saling bersinergi dalam pelaksanaan keseluruhan aktivitas kajian dan pengembangan produk/jasa halal di Indonesia.

Baca Juga:  LDKS Ponpes Daarul Ishlah Cetak Pemimpin Masa Depan

Konsep produk/jasa halal merupakan jawaban persoalan konsumsi masyarakat (demand produk halal), terutama dari entitas muslim dan tentu saja inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Kebutuhan konsep produk/jasa halal ini juga merupakan yang ditunggu oleh pelaku ekonomi dari sektor produksi. Sebanyak 1.256.217 perusahaan makan, dan farmasi di Indonesia membutuhkan halal atas produk yang mereka hasilkan, akan tetapi baru 10.180 (0,81 %) yang telah memperoleh legalitas halal. Edukasi dan pendampingan terkait konsep produk/jasa halal juga merupakan kelengkapan dalam menjaga sustainabilitas usaha. Oleh sebab itu konsep produk/jasa halal merupakan keniscayaan yang perlu diimplimentasikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian disempurnakan dalam UU Cipta Kerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, menyebutkan produk halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan , minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat (muslim dan non muslim). halal artinya adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, yang dalam proses produk halal tersebut terkait penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Sehingga perintah makan makanan yang halal dan baik (Surat Al-Baqarah ayat 168-171) dapat kita patuhi dan amalkan.(F)

Baca Juga:  ITB Ahmad Dahlan Bahas Startegi Usaha Dimasa Pandemi Covid-19