Beranda Opini

Membantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

Membantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi
Ilustrasi (Gerd Altmann/Pixabay)

Pelitabanten.com – Pandemi Covid-19 telah menjadi monster yang menimbulkan masalah bagi warga dan dunia usaha, tidak terkecuali Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMM).   berusaha membantu warga dan dunia usaha dengan berbagai kebijakan, terutama program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada tahun 2020 PEN dianggarkan sebesar Rp695,2 triliun (4,2 persen dari PDB) untuk menangani pandemi di sektor serta mempersiapkan pemulihan ekonomi dengan memberikan perhatian pada sektor jaminan sosial, dukungan pada dunia usaha, bantuan pada UMKM, bantuan pada Pemda serta sektor ekonomi yang terdampak pandemi.

Khusus untuk UMKM, pada tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp123,46 triliun. Kebijakan yang diambil yaitu penempatan dana untuk restrukturisasi , subsidi bunga, belanja imbal jasa penjaminan (IJP), PPh final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), penjaminan untuk modal (stop loss), pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Dari jenis-jenis kebijakan tersebut terlihat bahwa pada tahun 2020 dana untuk UMKM difokuskan pada usaha menyelamatkan UMKM yang melambatnya aktivitas ekonomi akibat wabah Covid-19.

Pada tahun 2021, dukungan terhadap UMKM tetap dilaksanakan. Beberapa kebijakan yang dipilih untuk membantu UMKM pada tahun depan tersebut antara lain subsidi bunga reguler, dukungan pembiayaan terhadap KUMKM, penempatan dana di perbankan, penjaminan loss limit, dan cadangan pembiayaan PEN. Pada tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp48,8 triliun, hanya menjadi sekitar 40 persen dari anggaran tahun 2020. Dana yang digelontorkan memang relatif lebih kecil dibanding anggaran tahun 2020 karena diharapkan perekonomian sudah mulai merangkak ke tahap pemulihan. Kecenderungannya memang terjadi pengurangan anggaran PEN, yaitu berkurang menjadi Rp372,1 triliun pada tahun 2021 dari angka Rp695,2 triliun pada 2020.  Pengurangan dilakukan untuk semua program, kecuali untuk anggaran sektoral yang disalurkan lewat Kementerian/Lembaga dan Pemda, yang dianggarkan meningkat sebesar Rp46,29 triliun. Hal tersebut selain mengantisipasi ekonomi yang semakin juga dalam rangka perlahan menuju batas defisit seperti semula sebelum pandemi.

Baca Juga:  AKPOL-91, 30 Tahun Mengabdi Sebar Sembako di Kota Tangerang Dengan Becak Hias

Kita tentu sepakat bahwa bantuan untuk UMKM perlu dilakukan. Dari sisi kelayakan, tentunya tidak ada perdebatan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah perlu dibantu dalam bertahan selama krisis dan berkembang setelah krisis. Data BPS menunjukkan bahwa UMKM berperan besar dalam menyerap tenaga kerja, khususnya pengalaman pada krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada periode 1998/1999. Peran yang sama dapat dilakukan oleh UMKM pada masa sekarang, dimana UMKM termasuk yang signifikan terkena dampak pandemi yang disebabkan oleh pembatasan mobilitas penduduk. Dari sisi produksi ekonomi nasional, semua sektor ekonomi pertumbuhannya negatif pada kuartal kedua tahun 2020. Hal tersebut tentu juga turut berimbas pada UMKM sebagai salah satu aktor perekonomian yang sangat penting. Jika pada tahun 1998/1999 UMKM bisa berperan penting sebagai jaring pengaman sosial atas tenaga kerja yang terkena PHK, maka pada kondisi wabah sekarang ini pun, UMKM tetap dapat berperan yang sama. Oleh karena itu, daya tahan UMKM di masa krisis ini perlu tetap dijaga. Demikian pula daya bangkit UMKM nanti Ketika Covid-19 sudah sirna, juga perlu terus diupayakan.

Baca Juga:  Kandungan Tanaman Sambiloto Dan Ragam Manfaatnya

Pertanyaan yang relevan adalah apakah dialokasikan untuk UMKM tersebut terlalu besar atau terlau kecil atau sudah tepat? Dalam paparan kunci pada kegiatan Simposium Nasional Negara (SNKN) yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan pada tanggal 4 November 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerukan diskusi tentang hal tersebut.  Tentunya diskusi tentang hal ini memerlukan analisis yang kuat dan data yang valid, serta beberapa kebijakan hanya dapat dievaluasi setelah kebijakan selesai dilakukan.

Suatu hal yang pasti bahwa berdasarkan data realisasi anggaran PEN smapai dengan 26 Oktober 2020, pencairan dana dukungan UMKM termasuk yang tertinggi (80,6 persen) dibanding program-program PEN yang lain. Pencairan anggaran yang tinggi tersebut diharapkan mampu menyuntikkan uang ke dalam perekonomian. Harapannya tentu suntikan dana tersebut berperan menggerakkan perekonomian nasional pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2020 ini.

Baca Juga:  Pentingnya Menjaga Kesehatan Mata

Tentunya, pemerintah perlu mencari metode pencairan dana yang sederhana untuk UMKM tersebut. Sederhana dan mudah, tetapi tetap perlu diimbangi dengan akuntabilitas dan tata kelola yang baik serta didukung data yang handal. Dalam hal ini peran dinas yang terkait di tingkat kabupaten dan kota sangat diperlukan agar niat baik untuk membantu UMKM dapat dilakukan dengan tepat sasaran. Selain itu, perlu dipertimbangkan agar pencairan dana digunakan sebagai instrumen untuk memberikan penghargaan dan sanksi atas perilaku yang baik. Misalnya, besaran pencairan untuk UMKM yang terdampak dapat dikaitkan dengan perilaku taat pada protokol kesehatan atau ketaatan dalam memenuhi kewajiban dan/atau perpajakan.

Penulis: Akhmad Solikin, SE, MA, PhD, CA (Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN)