Beranda News

KPK Fasilitasi Pemerintah Daerah Soal Aset Daerah

KPK Fasilitasi Pemerintah Daerah Soal Aset Daerah
Foto Pelitabanten.com (Ist)

SERANG, Pelitabanten.com R. Wismansyah menghadiri acara Rapat Program Pemberantasan Korupsi di Wilayah Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Selasa (24/11/2020).

Rapat yang mengusung fokus pembahasan terkait penertiban dan penyelamatan aset di wilayah Provinsi Banten tersebut dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Ir. M. Basoeki Hadimoeljono, Gubernur Banten Wahidin Halim.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nawawi Pomolango, Kementerian ATR/ Republik Indonesia, Direktur Utama PT. serta Bupati dan Walikota se – Provinsi Banten.

Arief mengungkapkan pendampingan yang diberikan oleh KPK kepada Pemerintah Daerah menjadi salah satu faktor pendukung dalam proses penertiban aset milik Pemda.

“Tentunya agar prosesnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ungkap Arief.

Baca Juga:  Sachrudin Jadi Narasumber Bincang Soal AntiKorupsi Bersama KPK, Simak Kiatnya

Selain itu, rapat ini juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan antara Pemkab dan Pemkot Tangerang terkait lahan milik yang akan dimanfaatkan oleh Pemkab dan Pemkot Tangerang.

“Hal ini untuk mendukung peningkatan pelayanan masyarakat serta mendukung pengamanan aset di wilayah Kota Tangerang,” terang Arief.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Republik Indonesia, Nawawi Pomolango menyampaikan, KPK hadir untuk membantu pemerintah dalam penertiban dan penyelamatan terhadap aset yang tidak terealisasi dengan baik.

“KPK sangat konsen terhadap hal ini, kami harap yang telah dilakukan pemerintah daerah dapat terus mempertahankan dan terus ditingkatkan,” Tukas Nawawi.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang menerima 81 Sertifikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan Fasos yang telah diserahterimakan pada Tahun 2020 sebanyak 486 bidang tanah.

Baca Juga:  Operasi Cipkon dan Patroli Biru Antisipasi Masa 212, 3C dan Tawuran

Selain itu Pemkot Tangerang juga telah menyepakati MoU antara PT. Angkasa Pura II (Persero) kepada Pemerintah Kota Tangerang terkait kerjasama pemanfaatan aset instansi pemerintah yang berada di wilayah Kota Tangerang.