Beranda News

4 Pelaku Geng Motor Diringkus di Cipondoh Kota Tangerang

4 Pelaku Geng Motor Diringkus di Cipondoh Kota Tangerang
Empat Pelaku Begal Diringkus Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Satreskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro meringkus 4 (empat) anggota geng motor yang beraksi di Jalan , Kelurahan Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Keempat tersangka itu ialah AA, MS, NS, dan HF, yang melancarkan aksinya pada Minggu, 15 November 2020 pukul 04.05 WIB bersenjatakan (Sajam) jenis celurit tiap pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, , mengatakan kejadian bermula saat keempat pelaku sedang berpatroli mencari calon korbannya, dan kemudian lewat bernama Nina Kusuma yang langsung dipepet para tersangka.

Sambil mengancam mengambil barang bawaan korban, para tersangka mengayunkan celurit ke punggung korban hingga melukai korban yang mengalami luka sobek sebanyak 6 jahitan.

“Iya empat orang sudah kami tangkap. Kasus penganiayaan yang dilakukan kelompok geng motor yang melakukan aktivitas kejahatannya pada pagi dini hari dengan mengincar wanita berkendara sendiri,” ujarnya di Mapolsek Cipondoh. Jumat, (27/11/2020)

Baca Juga:  Tidak Terurus Korban Gusuran Tangerang Akhirnya Luluh Pindah ke RusunĀ 

Lebih jauh Sugeng menambahkan, ketika korban yang terjatuh dari motor langsung berlari ke arah pemukiman warga. Namun, tersangka tidak puas dengan kejahatannya dan masih mengejar korban sampai terjatuh dan melakukan penganiayaan.

“Korban diketahui mengalami luka sobek di bagian bahu, dan pinggul belakang. Dari keempatnya, satu pelaku ditembak kakinya mencoba melawan petugas saat ditangkap,”paparnya.

Sugeng menjelaskan, dari tangan tersangka pun polisi mengamankan berupa dua celurit, satu golf, dua sabit, satu gergaji, satu roda dua dan telepon selular.

“Jadi kita imbau untuk tetap waspada dengan situasi yang ada di Kota Tangerang ini, khususnya pada malam hari atau dini hari,”ungkapnya.

Keempat tersangka disangkakan Pasal pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.