Beranda News

25 GOR dan 6 Stadion di Kota Tangerang Tutup, Cegah Penyebaran Covid-19

25 GOR dan 6 Stadion di Kota Tangerang Tutup, Cegah Penyebaran Covid-19
GOR A. Dimyati Kembali di Tutup Karna Kasus Covid-19 Kembali Meningkat di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Masih dalam masa pandemi cegah penyebaran Covid-19, Kota Tangerang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang kembali menutup 25 Gelangang Olahraga (GOR) dan 6 Stadion.

Penutupan Fasilitas olahraga milik Pemkot Tangerang dilakukan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dispora dengan Nomor : 426.1/956- tertanggal 4 Desember 2020.

Hal tersebut dilakukan sebagai penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang. Dalam surat edaran tersebut tertuang mulai tanggal 5 Desember 2020 aktifitas GOR dan Stadion kembali sampai pemberitahuan lebih lanjut.

“Menindaklanjuti intruksi Pak Wali Kota, untuk menekan penyebaran virus Covid19 di Kota Tangerang, maka kita tutup kembali GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang,” terang Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Engkos Zarkasyh saat dihubungi melalui telephone selularnya, Senin (7/12/2020).

Engkos juga mengatakan, penutupan GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang lantaran lokasi tersebut sering dipergunakan aktivitas masyarakat untuk berolahraga, hal ini antisipasi menghindari terjadinya .

Baca Juga:  Turidi: RSUD Kota Tangerang Jadi RS Rujukan Covid-19, RS Swasta Layani Pasien Umum BPJS

“Baru dibuka awal kemarin sekarang kami tutup kembali, dikhawatirkan masyarakat yang akan berolahraga tidak mengindahkan kesehatan, untuk itu kita tutup sementara sebagai langkah antisipasi,” tegasnya.

Sementara secara terpisah, Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi kepada Satgas Covid-19 tingkat .

Ia meminta para satgas untuk memantau kegiatan – kegiatan yang bersifat pengumpulan masa atau terjadinya kerumunan, termasuk aktivitas olahraga yang di lakukan di tempat milik perorangan maupun swasta untuk membatasi kegiatannya dan terus melaksanakan penerapan protokol kesehatan.

“Diharapkan pihak swasta maupun perorangan yang memiliki sarana olahraga untuk umum agar lebih taat pada protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Herman.