Beranda News

Catatan Akhir Tahun Pelita Keadilan: Masalah Sengketa Tanah dan Perburuhan Dominasi Pengaduan

Catatan Akhir Tahun Pelita Keadilan: Masalah Sengketa Tanah dan Perburuhan Dominasi Pengaduan

JAKARTA, Pelitabanten.com – Masalah tanah perburuhan menjadi kasus yang mendominasi ke Biro Hukum dan (BHK) Pelita Keadilan selama tahun 2020.

Direktur BHK Pelita Keadilan Abdul Choir, SH mengatakan, sengketa tanah dalam bentuk perampasan atau penyerobotan lahan maupun munculnya kepemilikan tanah ganda. Sedangkan untuk masalah perburuhan antara lain akibat dampak pandemi Covid-19 yang dialami kalangan industri sehingga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja () secara sepihak dan mengabaikan hak-hak pekerja.

“Pengaduan terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh korporasi atau badan usaha maupun sengeketa antar individu. Terdapat sedikitnya 15 kasus pengaduan dalam kurun waktu 2020 atau selama pandemi ini,” kata Abdul Choir dalam Catatan 2020 di Jakarta, Rabu (30/12).

Menurut advokat PERADI ini, dalam penyelesaian permasalahan sengketa tanah ini dilakukan dengan mediasi di kantor pertanahan setempat. Hal ini merupakan jalan penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan sebelum memutuskan membawa permasalahan yang ada ke lembaga peradilan.

Baca Juga:  Perumda Pasar NKR: Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran Stabil

“Jika upaya mediasi ternyata tidak berhasil mencapai kesepakatan, kita lanjutkan penyelesaian ke pengadilan. Kalau ada tindak pidananya, kita akan buat Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar Abdul Choir.

mengatakan, putusan atau kesepakatan mediasi di kantor pertanahan setempat tersebut bersifat mengikat sehingga dapat langsung dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tiap-tiap kesepakatan atau perjanjian yang dibuat berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

“Dalam kasus penyerobotan tanah ini dilakukan pengajuan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan dan menempuh langkah hukum pidana baik yang terdapat dalam Pasal 385 maupun dalam Perppu 51/1960 serta dugaan tindak pidana lainnya,” ujar Abdul Choir.

Sementara untuk kasus perburuhan, pihaknya  melakukan pendampingan, mediasi dan advokasi baik dalam Tripartit sampai penyelesaian di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Baca Juga:  Muscab Peradi Tangerang Berlangsung Alot, Doni Martin Ketua 5 Tahun ke Depan

“Kita berusaha perjuangkan hak-hak mereka dan mendorong  penegakkan hukum pidana perburuhan untuk perlindungan hak-hak pekerja,” katanya.