Beranda News

Kota Tangerang Hari Ini Mulai Berlakukan PPKM

Kota Tangerang Hari Ini Mulai Berlakukan PPKM
Kota Tangerang Mulai Hari Ini Senin, (11/1) Berlakukan PPKM. Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com –Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () di Kota Tangerang disambut baik oleh beberapa kalangan masyarakat.

Mulai Hari ini, Senin 11 Januari 2021, mulai dilakukan penerapan aturan PPKM kepada warga kota Tangerang, hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.

Umumnya masyarakat Kota Tangerang menyadari bahwa penyebaran Virus Disease 2019 atau Covid-19 sudah demikian mengkhawatirkan, untuk itu diperlukan kebijakan luar biasa seperti apa yang telah dilakukan pemerintah melalui pelaksanaan PPKM.

“Saya sih setuju aja dengan adanya pembatasannya ini karena semakin kita disiplin, semakin cepat juga kan pandemi ini selesai,” ujar Jajang, salah satu pedagang yang biasa mangkal di seputar Ahmad Yani saat ditanya akan ada penerapan PPKM.

Hal senada juga disampaikan Driver Ojol, Novi Hariyanto, yang mendukung penuh upaya pemerintah melakukan PPKM demi percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Terkonfirmasi, Dirut Bank Banten Positif Terpapar Covid-19

“Ayolah, kita pakai masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan supaya bisa beraktivitas normal lagi,” ucapnya.

itu, di hari pertama PPKM, aparat Satpol PP bersama jajaran TNI, Polri dan kewilayahan yang terdiri dari kecamatan dan kelurahan melakukan monitoring penegakan protokol yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

“Hari ini kami lakukan monitoring dan ke sejumlah tempat guna memastikan protokol kesehatan pada PPKM berjalan dengan tertib,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrayana, saat melakukan penegakan protokol kesehatan, Senin (11/1).

Sosialisasi aturan PPKM dilakukan dengan mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatannya di luar rumah, seperti memastikan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran hanya sampai pukul tujuh malam, menutup sementara publik seperti gelanggang olahraga dan taman-taman kota dan sebagainya.

“Aturannya sudah jelas, restoran – restoran hanya boleh melayani hingga pukul 7 malam, begitu juga dengan pusat perbelanjaan. Untuk perkantoran, dibatasi karyawannya untuk yang bekerja dari kantor hanya 25% dan sisanya bekerja dari rumah. Fasilitas publik sementara ditutup dulu guna menghindari kerumunan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ironis Sudah Hampir 4 Tahun Tak Memiliki Direktur, Aktivis Lebak Selatan Minta PJ Gubernur Banten Benahi Manajemen RSUD Malingping