Beranda News

Milik Sabu 15 Gram, Kolut Diringkus Polresta Tangerang

Milik Sabu 15 Gram, Kolut Diringkus Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG. Pelitabanten.com -Seorang pria berinisial RP alias Kolut berusia 32 tahun diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba , Rabu (27/1/2021). Kolut ditangkap di sebuah kontrakan di Perumahan Pondok Sejahtera, Desa. Kota Baru, , Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka Kolut didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15,92 gram.

“Sabu itu dikemas dalam bungkus klip warna bening yang diduga sudah siap diedarkan,” kata Wahyu, Sabtu (30/1/2021).

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas sabu. Guna kepengurusan penyelidik dan pengembangan, tersangka Kolut dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.

Kasus itu, kata Wahyu, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan . Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi narkoba.

Baca Juga:  Resmikan Rakordikbud, Iti Octavia: Lebak Kekurangan 4000 Guru

“Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera ke Kepolisian,” terangnya.

Tersangka Kolut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.