Beranda News

Kasus Penggelapan di PT Hand Sum Tex 14,5 Milyar Kembali Disidangkan, Saksi Ungkap Peran Terdakwa Hasniati

Kasus Penggelapan di PT Hand Sum Tex 14,5 Milyar Kembali Disidangkan, Saksi Ungkap Peran Terdakwa Hasniati
Sidang Kasus Penggelapan Uang PT Hand Sum Tex Senilai 14,5 Milyar Kembali Disidangkan di PN Tangerang. Selasa (16/2). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pengadilan Negeri () Tangerang kembali menggelar kasus perusahan PT. Hand Sum Tex senilai 14,5 Milyar yang dilakukan Seorang manager finance dan juga Agency Galaxy alias Anna.

Dalam sidang yang digelar kali ini, Selasa, (16/2/2021) mendengarkan keterangan dua orang yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang Fachri di ruang 2 PN Tangerang.

Dalam keterangannya, saksi mengungkap kejanggalan yang dilakukan Hasniati, yang merupakan Manager Finance PT Hand Sum Tex, dalam melakukan penggelapan uang perusahaan tekstil tersebut senilai Rp14,5 miliar.

Kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Mohammad Anwar yang merupakan Manager HRD dan Ricky Umar yang merupakan konsultan hukum PT Hand Sum Tex.

Dalam kesaksiannya Mohammad Anwar mengungkapkan, penggelapan uang ini terungkap saat perusahaan menerima tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp85 juta pada September 2019.

Baca Juga:  253 Hewan Kurban di Kota Tangerang Positif Penyakit Mulut dan Kuku, Ini Kata Wali Kota

Menurut Anwar, perusahaan heran adanya tagihan pembayaran karena perusahaan sudah tutup pada tahun 2018.

“Padahal waktu itu perusahaan sudah tutup 10 bulan yang lalu,” ujarnya dalam persidangan.

Bermula dari kejanggalan tersebut, kata Anwar, perusahaan yang telah tutup tetapi belum likuidasi ini langsung melakukan penelusuran.

Terungkap bahwa terdakwa yang telah bekerja di perusahaan sejak tahun 1997 ini menyisipkan penagihan tambahan dalam laporan keuangan perusahaan.

“Perusahaan rutinnya membayarkan gaji karyawan, PLN dan BPJS. Itu semua (jumlah pengeluaran yang rutin) kecil. Yang Rp85 juta di luar itu,” ungkapnya.

Sebelum laporan diberikan ke atasan, terdakwa dalam aksinya menyisipkan tambahan tagihan saat catatan diterima dari bagian accaunting.

“Terdakwa menambahkan nama PT dan rekening harusnya berbadan hukum, tapi transfer ke suaminya,” katanya.

Anwar mengungkapkan modus yang dilakukan terdakwa untuk menggelapkan uang perusahaan tersebut telah berjalan mulai tahun 2009 alias diketahui telah mencapai Rp14,5 miliar.

Baca Juga:  Garuda Aksi Siaga Membangun Senyum di Pulau Lombok

“Jadi, selama ini tidak terdeteksi. Kalau dulu kan enggak kebaca karena tagihan,” ucapnya.

Sedangkan saksi kedua Ricky Umar menuturkan, setelah aksinya terungkap terdakwa diundang datang ke kantornya yang merupakan kantor penasehat hukum perusahaan.

Kemudian, lanjut Ricky, terdakwa mengakui perbuatannya. “Ya saya minta maaf karena saya khilaf waktu itu,” kata Ricky.

Terdakwa pun kemudian menyerahkan tiga Hak Milik ruko dan atas nama Jusup (suami terdakwa) serta uang Rp250 juta kepada perusahaan sebagai jaminan telah menggelapkan uang perusahaan.

Ricky menambahkan uang yang digelapkan terdakwa dialirkan ke beberapa orang yang termasuk kepada keluarga terdakwa. Selain itu, uang yang digelapkan tersebut juga disebut dipakai terdakwa untuk dibelikan ruko, rumah, , investasi, dan lainnya.

“Waktu itu dibelikan renovasi rumah, , beli mobil, dan merenovasi rumah menjadi ruko,” tutupnya.

Baca Juga:  Terbukti Secara Sah Palsukan Surat Tanah, Djoko Sukamtono Divonis 2 Tahun 6 Bulan penjara

Dalam persidangan, setelah mendengarkan keterangan saksi, Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 18 Febuari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.