Beranda News

Terlilit Hutang, Aldo Jambret Ibu Rumah Tangga Hingga Meninggal Dunia

Terlilit Hutang, Aldo Jambret Ibu Rumah Tangga Hingga Meninggal Dunia
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Jambret oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima Rabu, (24/2). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Aldo (27) pelaku penjambretan di Jalan Poris Indah Blok C, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, , harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Lantaran terlilit hutang senilai Rp250ribu, Aldo nekat menjambret tas seorang ibu rumah tangga bernama Jenni berusia 54tahun, hingga korban jatuh tersungkur.

Karna mengalami luka berat, Korban akhirnya dunia setelah mendapatkan perawatan selama 4 hari 3 malam di swasta di Kota Tangerang.

“Kejadian pada hari Rabu, 3 Februari lalu, sekira Jam 6 sore,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat Pers yang digelar, Rabu, (24/2/2021).

Dijelaskan Kapolres, pelaku memepet korban yang saat itu sedang mengendarai kemudian berusaha menarik tas korban, sehingga korban panik dan menabrak tembok yang ada Dilokasi kejadian.

“Pelaku dapat diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya berhasil diamankan anggota,” jelasnya.

Baca Juga:  Rakerda, PKS Banten Sampaikan Dua Target Utama

Terkait pelaku, Deonijiu mengatakan bahwa pelaku mengaku memiliki hutang. Sementara kerugian korban akibat dari kejadian tersebut berupa 1 buah tas berisi uang tunai Rp230ribu dan sebuah handphone Merk Oppo, senilai Rp2juta.

“Pelaku diamankan dirumahnya, di Pangkalan Semanan, Kalideres Barat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya Aldo diancam dengan pasal 365 KUHP, tentang Perbuatan dengan kekerasan atau jambret, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.