Beranda News

BPN Sebut Status Tanah Ditembok Beton di Ciledug Adalah Jalan, Walikota: Bongkar!

BPN Sebut Status Tanah Ditembok Beton di Ciledug Adalah Jalan, Walikota: Bongkar!
Camat Ciledug Kota Tangerang Syarifuddin, Melompati Tembok Setinggi 2 Meter Untuk Menemui Warga Yang Terisolir di Jalan Akasia RT 04 RW 03 , Kelurahan Tajur. Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Ramai diberitakan terkait pembangunan tembok beton hingga berdampak pada hilangnya akses jalan menuju beberapa rumah di Jalan Akasia RT 04 RW 03 , Kelurahan Tajur, , Kota Tangerang.

Wali Kota, Rahardiono Wismansyah perintahkan Satuan Pamong Praja () Kota Tangerang untuk membongkar paksa tembok beton tersebut.

Wali Kota Tangerang tersebut telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pembongkaran, Ia menilai hal tersebut menyulitkan warga keluar dan masuk dari tempat tinggalnya sendiri.

“Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya,” ujar Wali Kota Tangerang yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2021).

Selanjutnya, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

Baca Juga:  Isu Akan Ada Eksekusi di Lahan Sengketa, 160 Polisi Diterjunkan di Pinang Kota Tangerang

“Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan ,” terangnya.

Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik tersebut telah tercatat sebagai jalan.

“Pada tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan,” tukasnya.