Beranda News

Pengedar Meterai Palsu Beromzet Miliaran Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta

Pengedar Meterai Palsu Beromzet Miliaran Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta ungkap kasus penyelundupan dan produksi meterai palsu bernilai puluhan miliar, dalam konferensi pers, Rabu (17/3). Foto Pelitabanten.com

BANDARA SOEKARNO-HATTA, Pelitabanten.com — Jajaran Kepolisian Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan penyelundupan meterai palsu pecahan sepuluh ribu rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di area Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di , Kota Tangerang pada Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Dari kasus ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan enam dari tujuh tersangka yakni SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara satu tersangka berinisial MSR masih berstatus buron ().

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa upaya penyeludupan itu dilakukan atas kecurigaan petugas kepolisian terkait adanya kiriman meterai melalui kargo.

“Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Indonesia,” jelas Yusri saat jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/3/2021) siang.

Kemudian, dari pengungkapan itu didapati adanya satu boks berisi meterai Rp 10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi. Padahal, Perum Peruri baru saja meluncurkan meterai baru senilai Rp 10 ribu pada akhir Januari 2020 lalu.

Baca Juga:  Gunakan Hasil Swab Test Palsu, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap Polisi

Dari hasil pengungkapan kasus ini, jelas Yusri, negara mengalami kerugian mencapai belasan miliar rupiah.

“Meterai Rp 10 ribu sudah dipalsukan saja, padahal baru beredar sekitar 28 Januari 2021. Terus terang merugikan negara totalnya sekitar Rp 12 hampir 13 miliar,” Yusri.

Kata Yusri, berdasarkan pengakuan lima tersangka yang diamankan pihaknya, kelimanya mengaku sudah melakukan aksi materai selama 3,5 tahun lalu. Mereka mengedarkan meterai palsu senilai Rp 6 ribu sebelum Rp 10 ribu terbit.

Menurut Yusti, bila diandai-andaikan, selama tiga tahun para pelaku ini sudah meraup untung sampai puluhan miliar rupiah.

“Kalau kita tarik tiga tahun lalu, ambil minim saja total semua hampir Rp 37 miliar lebih dari meterai senilai Rp 6 ribu itu,” papar Yusri.

Dikesempatan yang sama, Direkrur Humas Direktorat Jenderal Pajak, Nelmardin Noer mengapresiasi langkah Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Terungkap! Pengakuan Suami Bunuh Istri di Kontrakan Hingga Serahkan Diri ke Polisi

Lantaran, pajak dan meterai merupakan pendapatan yang nantinya akan diberikan dan peruntukan untuk pendapatan negara.

“Meterai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk biayain negara dan pembangunan negara,” kata Nelmardin.

Para tersangka pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.

Terhadap para tersangka diancam pidana hukuman penjara maksimal 7 tahun dan paling banyak sebesar Rp 500 juta.