Beranda News

Warkop Nyambi Jual Tramadol dan Excimer, Pemilik Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Warkop Nyambi Jual Tramadol dan Excimer, Pemilik Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com –Jajaran Satuan Reserse Polresta Tangerang Polda Banten meringkus pemilik warung (Warkop) berinisial AS (28) di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3/2021).

AS dibekuk lantaran kedapatan memiliki menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer. Penangkapan terhadap tersangka AS berawal dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan adanya obat keras daftar G tanpa izin edar.

“Dari warkop milik tersangka AS, kami mengamankan barang bukti 616 butir excimer dan 63 butir tramadol,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (23/3/2021).

Wahyu menambahkan, sehari-hari tersangka AS berjualan kopi. Namun, diduga hal itu pengalihan dari tindakan tersangka AS menjual obat keras daftar G secara . Berdasarkan pengakuan tersangka AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja.

Baca Juga:  4 Pelaku Narkoba Ditangkap di 3 Lokasi Dalam Waktu Bersamaan

“Hal itu yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan muda usia remaja,” terangnya.

Guna penyelidikan, tersangka AS dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang. Tersangka AS terus menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal barang dan wilayah penyebaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan proses hukum.

“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.