Beranda News

Bahaya Narkoba, BNN Kota Tangerang Dorong Perda Pemberantasan Narkoba

Bahaya Narkoba, BNN Kota Tangerang Dorong Perda Pemberantasan Narkoba
di Reses Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana, Kepala BNN Dorong Percepatan Perda Pemberantasan Narkoba di Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan serta psikologi (pikiran, perasaan dan perilaku) penggunanya.

Sementara, peredaran narkoba di Kota Tangerang, masih mendominasi dan Kota Tangerang menjadi zona merah peredaran narkoba yang menyasar para kaum muda dan juga kalangan umum lainnya.

Dengan status zona merah tersebut, BNN Kota Tangerang mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberantasan narkoba di Kota Tangerang. hingga peredaran gelap narkoba bisa teratasi guna melindungi generasi penerus bangsa.

Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Ichlas Gunawan menyatakan, peredaran narkoba di Kota Tangerang harus bisa dibereskan, sebab jika dibiarkan, maka bisa merusak generasi muda, termasuk masa depannya.

“Kota Tangerang adalah zona merah peredaran gelap narkoba, untuk itu pencegahan dan pemberantasan narkoba harus dilakukan agar masyarakat Kota Tangerang tidak menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya usai menghadiri reses anggota DPRD Kota Tangerang Andri S Permana di Komunitas Blosso, Minggu (28/3/2021).

Ichlas menambahkan, untuk penanganan dan pemberantasan narkoba harus didukung Perda yang mengatur pemberantasan narkoba, Agar semua elemen, bisa bergerak untuk memberantas narkoba di Kota Tangerang.

“Perda tersebut sudah di ajukan ke DPRD, dan juga sudah masuk dalam Prolegda tinggal menunggu Perda tersebut disahkan. Karena, adanya Perda tersebut semua elemen bisa bergerak untuk memberantas narkoba agar Kota Tangerang tidak terus menerus adanya peredaran gelap narkoba,” paparnya.

Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Andri S Permana menuturkan, Perda yang diusulkan oleh BNN Kota Tangerang sangat baik dan dapat memproteksi generasi muda untuk tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba.

“Kita harus memproteksi generasi muda sebagai potensi pembangunan di kota Tangerang dari bahaya narkoba. Melalui Perda narkoba, diharapkan mampu membangun karakter generasi muda tanpa narkoba di kota tangerang,” paparnya.

Andri menjelaskan, peredaran gelap narkoba di Kota Tangerang memang harus dilakukan. Bayangkan, jika generasi muda di Kota Tangerang menjadi korban narkoba. Maka, Kota Tangerang tidak akan bisa maju dan berkembang.

“Majunya sebuah kota, karena adanya pemuda yang kreatif yang bisa bersinergi dengan pemerintah untuk memajukan dan membangun kota. Dengan adanya gagasan BNN dengan Perda tersebut, bisa menekan peredaran narkoba di Kota Tangerang,” tegasnya.