Beranda News

Miliki Sabu, Beke Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Miliki Sabu, Beke Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial DS alias Beke (Pelitabanten.com/Dok Ist)

KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com – Jajaran Satuan Reserse meringkus seorang pria berinisial DS alias Beke

(31), Minggu (28/3/2021) di Akses pintu Tol Balaraja Barat, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (02/04/2021).

Beke yang merupakan warga Keramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dibekuk lantaran kedapatan memiliki .

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, “Dari tersangka DS alias Beke didapati barang 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis dengan berat brutto 0, 28 gram,” katanya.

Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Beke bermula dari informasi masyarakat, informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.

Saat observasi dilaksanakan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu pada kantung celana yang dikenakan tersangka.

Baca Juga:  Kapolda Banten Tinjau Pelaksanaan Pilkades di TPS 11 Kec. Panongan

“Untuk penyelidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang,” terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Wahyu.