Beranda News

BPOM Geruduk Pabrik Saus dan Kecap Ilegal di Neglasari Tangerang

BPOM Geruduk Pabrik Saus dan Kecap Ilegal di Neglasari Tangerang
BPOM bersama Mabes Polri dan NCB Interpol gerebek pabrik Saus dan Kecap dengan merek PD Sari Wangi di Jalan Bouraq, Neglasari, Kota Tangerang pada hari Jumat (3/3/2017) siang.

TANGERANG, Pelitabanten.com – Badan Pengawas () bersama dengan dan NCB Interpol menggerebek Saus dan Kecap dengan merek PD Sari Wangi di Jalan Bouraq, Neglasari, Kota Tangerang pada hari Jumat (3/3/2017) siang.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap produsen pangan ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Penny Kusumastuti Lukito. Setibanya di sana,  menyita dan mengamankan 37 jenis produk pangan tanpa izin edar (TIE) berupa kecap, sambal, makanan dan minuman ringan yang dikemas dalam ribuan kardus. Sejumlah produk telah siap didistribusikan ke delapan wilayah di Indonesia.

Penny juga menemui langsung penanggung jawab pabrik kecap dan saus Sari Wangi, Hendra.

Dari pembicaraan dengan Hendra, diketahui produk kecap dan saus ini belum memiliki izin edar dari BPOM.

“Ini bagian dari operasi gabungan secara terkait pangan-pangan ilegal. Kali ini kami datang di satu tempat yang sudah lama kami amati, di mana peredarannya sudah sangat luas, di Kalimantan, Sumatera, dan Jawa,” kata Penny kepada pewarta, Jumat (3/3/2017)

Baca Juga:  Ananta Wahana Sosialisasikan 4 Pilar di Tangerang, Pelaku UMKM Diminta Jaga Kualitas Mutu Produk

Petugas BPOM turut mengumpulkan sampel dan memeriksa penanggung jawab pabrik. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, akan ditentukan apakah BPOM akan menindak pihak pabrik soal dugaan pelanggaran ini atau dikenai sanksi tertentu.

Para awak belum diizinkan untuk berbincang langsung dengan penanggung jawab pabrik. Menurut petugas BPOM, mereka masih harus menanyai sejumlah hal baru pewarta bisa wawancara.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan selama ini pihaknya kerap melakukan pembinaan dan teguran terhadap produsen tersebut, namun tidak pernah digubris.

“BPOM sudah bberapa kali melakukan pembinaan dan teguran, namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi,” Ungkap Penny.

Terkait dengan tersebut, pelaku melanggar pasal 142 dan 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana maksimal tiga tahun atau sebesar Rp 6 miliar .

Dalam sehari, pabrik saus dan kecam ini menghasilkan sambal ilegal dengan merek SAB sebanyak 2000 kardus dan merek SMB sekitar 100 kardus.

Baca Juga:  Pemkab Serang Teken Kerjasama Beasiswa Dengan Kampus Untirta