Pelitabanten.com — Sebagai pemegang desain industri Lampu LED di Indonesia PT. Global Persada Internusa beri peringatan keras pada produsen Lampu LED lain yang telah meniru produknya.
PT. Global Persada Internusa tidak akan segan – segan untuk menempuh jalur hukum jika ulah curang produsen lain yang dengan sengaja memanfaatkan desainnya.
Hal ini ditegaskan Direktur Utama PT Global Persada Internusa, Jimmy Widjaja saat menggelar jumpa pers di kawasan Tangerang Banten, Senin (25/11/2019) siang.
Untuk diketahui, Lampu LED produksi PT Global Persada Internusa telah terdaftar dan memiliki sertifikat desain industri pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum & HAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
“Produk Lampu LED kami telah lebih dulu teregistrasi dengan Nomor IDD000052166, IDD000054267 dan IDD000054268,” tegas Jimmy kepada Awak Media.
Jimmy mengklaim dan untuk diketahui masyarakat (konsumen), ada 3 (tiga) jenis Lampu LED yang diproduksi dan telah resmi memiliki sertifikat desain industri.
“Ketiga model Lampu LED tersebut antara lain Dua Model T Bulb dan Satu Model A Bulb,” jelasnya.
Lebih Jauh Dia menjelaskan bahwa PT. Global Persada Internusa telah memproduksi dan memasarkan Lampu LED miliknya hingga ke seluruh wilayah di Indonesia, antara lain di Jakarta, Surabaya, Malang, Bandung, Semarang, Padang, Medan, Madura, Menado, Makasar hingga ke Kalimantan.
Penegasan ini dilakukan pihaknya lantaran belakangan didapati di pasaran beredar Lampu LED yang mirip atau sama bentuknya dengan Lampu LED produksi PT. Global Persada Internusa.
“Sepertinya ada yang sengaja meniru Lampu LED produksi kami. Dan itu jelas sangat merugikan pihak kami selaku produsen Lampu LED yang telah memiliki sertifikat desain industri pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum & HAM,” paparnya.
Jimmy menekankan sekaligus menghimbau pada produsen yang telah sengaja memproduksi Lampu LED mirip dengan Lampu LED yang diproduksinya, untuk segera menghentikan produksi sekaligus menarik produk-produk Lampu LED tiruan tersebut dari pasaran.
“Kami kasih waktu satu bulan untuk segera menarik semua produk Lampu LED yang mirip dengan lampu led yang diproduksi PT. Global Persada Internusa, Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.