Beranda Bisnis

Enggartiasto Lukita: Konsumen Cerdas Pacu Peningkatan Daya Saing Produk Nasional

Enggartiasto Lukita Konsumen Cerdas Pacu Peningkatan Daya Saing Produk Nasional
Survei yang pernah dilakukan Kementerian Perdagangan pada tahun 2016 di 36 Provinsi (Dok)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap 20 April harus dijadikan momentum meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia. Keberdayaan konsumen Indonesia harus ditingkatkan sehingga konsumen tidak rentan untuk dieksploitasi.

Mendag Enggar mengungkapkan beberapa hal yang ingin dicapai dengan memperingati Harkonas, yaitu menguatkan kesadaran konsumen secara masif akan pentingnya hak dan kewajibannya, serta mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.

Melalui peringatan Harkonas kami juga ingin menempatkan konsumen menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi Indonesia. Dengan begitu diharapkan pelaku usaha terdorong memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas dan berdaya saing di era globalisas,” ujar Mendag.

Mendag Enggar juga menekankan komitmen Pemerintah untuk terus melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen Indonesia. Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan tahun 2016 di 13 provinsi menunjukan bahwa nilai IKK Indonesia sebesar 30,86 dari nilai maksimal 100.

Baca Juga:  Pengacara Bahana Punya Bukti 8 Kreditur adalah Afiliasi Meratus

“Pemetaan IKK Indonesia secara umum memperlihatkan konsumen cenderung tidak mengetahui undang-undang dan lembaga perlindungan konsumen, serta tidak mengajukan komplain ketika merasa dirugikan,” ungkap Mendag Enggar.

Enggar melanjutkan, dari hasil survei terungkap bahwa hanya 42% konsumen yang mengalami masalah lebih memilih tidak melakukan pengaduan. Alasan yang disampaikan bervariasi. Ada konsumen yang beralasan risiko kerugian yang diterima dinilai tidak besar (37%), tidak mengetahui tempat pengaduan (24%), dan menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit (20%). Ada pula yang beralasan telah mengenal baik penjual (6%) sehingga urung melakukan pengaduan.

Tema Peringatan Harkonas 2017 adalah “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri, dan Cinta Produk Dalam Negeri”. Menurut Enggar, konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mampu menegakan haknya, melaksanakan kewajibannya, serta mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan.

Baca Juga:  Ratusan Karyawan di Banten Akan Kena PHK

Konsumen yang cerdas tentunya hanya membeli produk-produk yang sesuai ketentuan dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri yang sesuai ketentuan akan meningkatkan daya saing dan perekonomian bangsa, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Peringatan Harkonas didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lewat peringatan Harkonas ini diharapkan mampu menjadi pengingat untuk terus meningkatkan keberdayaan konsumen, terutama di saat peluang dan tantangan yang dihadapi konsumen semakin kuat dengan adanya perkembangan teknologi.