SERANG, Pelitabanten.com – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2018 dengan kenaikan rata 8,71 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
”Sudah saya tandatangani. Kenaikan 8,71 persen,” kata Wahidin Halim di Serang, Senin (20/11/2017)
Menurutnya, penetapan besaran UMK 2018 di delapan kabupaten/kota di Banten sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Penetapan UMK Tahun 2018 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.422-Huk/2017 tertanggal 20 November sebanyak lima lembar dengan tembusan Mendagri, Menakertrans, Menteri Perindustrian, Bupati dan walikota se Provinsi Banten, Ketua Asosiasi Pengusaha (Apindo) Banten dna Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Banten.
Selain besaran UMK 2018, SK ini juga memuat dua keputusan lainnya yaitu bagi perusahaan yang pada saat ditetapkannya keputusan telah membayar upah minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada lampiran dilarang mengurangi atau menurunkan upah kerja. Selanjutnya, keputusan terkait penatapan UMK 2018 ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2018.
Adapun nilai UMK 2018 tersebut terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp2.353.549,14, Kabupaten Lebak 2.312.384,00 dan Kota Serang senilai Rp3.116.275,76. Kemudian Kota Cilegon Rp3.622.214,61, Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67, Kota Tangerang Rp3.582.072,99, Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67 dan Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.
”Paling tinggi Kota Cilegon,” kata Wahidin usai menghadiri pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) Banten tahun 2018.
Ia mengatakan, penetapan yang dilakukannya sudah sesuai dengan rekomendasi yang disodorkan Dewan Pengupahan. Ia juga mengklaim nilai yang ditetapkannya tidak berbeda dengan apa yang diusulkan bupati/walikota.
“Kalau kita melihat permintaan dari daerah juga enggak beda, tetap sama,” katanya.
Terkait adanya penolakan dari buruh dalam penetapan UMK 2018 yang sesuai formula PP Nomor 78 Tahun 2015, Wahidin Halim meminta buruh untuk melayangkan protes ke pemerintah pusat.
“Itu mah urusan buruh sama negara, bukan urusan gubernur, itu kan PP, silakan saja. Alhamdulillah, suarakan saja tapi jangan ke gubernur, ke sana saja, yang buat PP-nya siapa?,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi membenarkan jika SK UMK 2018 sudah ditandatangani oleh Gubernur Banten. UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2018.
“SK Gubernur sudah ada, sudah resmi. Penetapan angkanya sesuai dengan PP 78,” kata Alhamidi.
Menurut dia, meski usulan UMK dari delapan kabupaten/kota terdapat perbedaan, hal itu akhirnya disesuaikan dengan aturan yang ada.
”Kemarin usulan ada yang sesuai (PP 78) ada yang tidak. Tapi akhirnya disesuaikan dengan PP 78,” kata Alhamidi.