Beranda Bisnis

KPPU Gelar Diskusi  Perpindahan Aset Uber di Asia Tenggara

KPPU Gelar Diskusi Perpindahan Aset Uber di Asia Tenggara

TANGERANG, Pelitabanten.com – Sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap terjadinya suatu di bidang persaingan usaha, Komisi Persaingan Usaha () melakukan kegiatan  sosialisasi.

Acara diskusi yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bertempat di Ball Room Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang bersama para jurnalis membahas Akuisi Uber oleh Grab. Kamis (26/04/2018).

KPPU Gelar Diskusi  Perpindahan Aset Uber di Asia Tenggara

 

Berbagai kalangan media, dari mulai media online, cetak, dan media televisi diundang diskusi bertajuk Posisi KPPU atas Perpindahan Uber di Asia Tenggara.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, bahwa media sangat penting bagi KPPU, karena dari media KPPU bisa mencari informasi dasar dari berita dalam media massa.

Dalam hal pangan tentunya masyarakat menengah kebawah sangat terganggu bilamana komuditas pangan melonjak naik, karena hal itu sangat meresahkan.

“Maka dari itu KPPU dengan tugas dan fungsinya mengawasi pelaku usaha yang melakukan persengkongkolan dengan melakukan penetapan harga di atas normal,” katanya.

Baca Juga:  Mendadak Jadi Selebgram Setelah Belanja di Harbolnas Bukalapak

“Apalagi terjadi pembagian yang dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga merugikan masyarakat kecil yang berpendapatan rendah,” tukasnya.

“Bukan pangan saja, pendidikan dan juga bisa saja melakukan persekongkolan antara pelaku usaha, misalnya penyediaan obat dan pengadaan buku. Serta sektor juga menjadi acuan kami untuk memantau, serta suku bunga mikro juga menjadi fokus kami, di tambah lagi dengan logistik yang menjadi harga tidak stabil,” imbuh Ketua KPPU.

Dalam menyambut besok, tentunya ini menjadi konsen -teman komisioner KPPU nanti .

Untuk akusisi Uber oleh Grab yang menjadi sorotan di asia tenggara, dan memang kebetulan di indonesia Grab lah yang membeli Uber. Nah dalam di Indonesia mesti notifikasi atau tidak ke KPPU.

Dikatakan bahwa perbedaan sistem hukum di indonesia dengan negara lain di asia tenggara, dan di indonesia akuisisi ini tidak perlu melakukan notifikasi ke KPPU.

Baca Juga:  Hari Pelanggan Nasional, Telkomsel Jadikan Momentum Hadirkan Solusi Terbaik

“Akhirnya menutup masa kerjanya sebagai ketua komisioner KPPU,  Syarkawi Rauf memohon maaf atas segala kelemahan KPPU dalam melakukan kinerjanya selama periode KPPU yang dipimpin nya. Saya mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama saya menjadi komisioner KPPU,” pungkas Syarkawi.