Beranda Bisnis

KSPSI Kecam Anak Perusahaan Gudang Garam Tbk Yang Anti Serikat

KSPSI Kecam Anak Perusahaan Gudang Garam Tbk Yang Anti Serikat
Serikat Buruh KSPSI usai melangsungkan Konferensi Pers di DPC KSPSI Cikokol - Kota Tangerang, foto Huda R Alfian Pelitabanten.com, Selasa (05/11/2019)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, mengecam dan berikan 3 poin tuntutan kepada PT Surya Madistrindo.

Dalam konferensi persnya, Ketua KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudrajat mengatakan bahwa, PT Surya Madistrindo yang diketahui sebagai distributor anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk Cempaka Putih Jakarta, diduga arogan dan anti serikat pekerja.

Konferensi Pers KSPSI di Sekretariat DPC KSPSI Kota Tangerang, foto Supriyadi Pelitabanten.com, Selasa (05/11/2019)

Hal tersebut diungkapkan, karena pada saat pihaknya terus berupaya melakukan pelayangan surat yang ditujukan guna membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, tidak pernah direspon baik oleh pihak perusahaan.

“Kita menagih apa keputusan akhir dari perseteruan ini,” papar Dedi saat dilangsungkannya konferensi pers, di Sekretariat DPC KSPSI Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol. Pukul 14.00 WIB, Selasa (5/11/19) siang.

Dalam persiapannya, masa serikat buruh akan melakukan unjuk rasa akbar yang akan dilakukan pada 11-15 Nopember 2019 di depan PT Surya Madistrindo Kota Tangerang berdasarkan 3 butir tuntutan yang dilayangkan oleh KSPSI Provinsi Banten. Yakni :

Baca Juga:  Bertabur Hadiah dan Tampilkan Paul Idol, MagaPoints C3lebration Hipnotis Pengunjung Setia Mal Ciputra Tangerang

1. Cabut dan atau batalkan keputusan mutasi terhadap seluruh pengurus PUK SPSI PT Surya Madistrindo terhadap 14 orang pekerjanya.

2. Hapuskan segala bentuk intimidasi dan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

3. Berikan kebebasan berserikat kepada seluruh pekerja.

“Apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan dari KSPSI pada saat aksi unjuk rasa di Kota Tangerang, maka aksi unjuk rasa akbar akan dilanjutkan ke depan kantor PT Gudang Garam Tbk di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tanggal 18 sampai dengan 22 Nopember 2019 mendatang,” ungkapnya.

Dedi pun menyampaikan, dalam unjuk rasa akbar tersebut, dirinya akan mengerahkan sebanyak 3000 masa anggotanya untuk aksi di Kota Tangerang, dan dilanjutkan dengan mengerahkan 5000 masa anggota KSPSI yang terdiri dari pengurus DPD Provinsi Banten, DPC se-Provinsi Banten, Pengurus dan perwakilan anggota PUK KSPSI se-Provinsi Banten selama waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  Ikan Patin dalam Bambu Khas RM Ikan Bakar Bumbu Haur Sentul Bogor, Arip Winata: Foodie Wajib Mencobanya

Kita akan buat tenda atau posko perjuangan. Kalau niat baik kita tetap tidak direspon dengan baik,” ujarnya.

Ia pun menyesalkan, bahwa upaya-upaya pendekatan untuk mencari solusi terbaik sudah sering dilakukan, namun sikap angkuh dan arogan Pimpinan Perusahaan PT Surya Madistrindo yang tetap pada pendiriannya, dengan melakukan mutasi kepada seluruh pengurus PUK SPSI yang berjumlah 14 orang ke luar Pulau Jawa.

“14 pekerja yang akan dimutasi ke daerah Sorong, Bau Bau, dan daerah lain di luar Pulau Jawa,” jelas Ketua KSPSI Priovinsi Banten itu kepada puluhan awak media saat melakukan konferensi pers bersamaan dengan para Ketua DPC dan anggota serikat buruh lainnya.

Karena pihaknya menganggap anak perusahaan PT Gudang Garam Tbk telah melanggar UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dengan melakukan tindak pidana kejahatan dengan melakukan mutasi kepada para pekerja yang telah membentuk serikat dan juga sebagai pengurus PUK SPSI di PT Surya Madistrindo Kota Tangerang.

Baca Juga:  Dispenser Hydra Polytron Raih Penghargaan Digital Popular Brand 2018

“Dan kita pun masih kurang mengerti, kenapa mereka anti serikat (PT Surya Madistrindo -red). Kita akan memboikot produk-produk dari Gudang Garam secara Nasional, apabila 3 point tuntutan dari KSPSI tidak direspon oleh pihak Perusahaan,” tandasnya.