SERANG, Pelitabanten.com – Permasalahan pembentukan Bank Banten yang menimbul permasalahan anatara DPRD Banten dan Pemprov Banten segera akan berakhir. Hal ini ditandai dengan menyerahkan sepenuh pembentukan Bank Banten kepada Gubernur Banten, Rano Karno.
Wakil ketua DPRD Banten, Muflikhah menjelaskan, ada beberapa hal yang akan diambil oleh legislatif untuk menindaklanjuti surat Mendagri yang memberikan lampu hijau kepada pemprov Banten untuk melanjutkan pembentukan bank daerah tersebut.
“Pertama Mendagri dalam evaluasi APBD Banten tahun 2016 meminta penundaan pendirian bank Banten, kemudian melayangkan surat susulan, yang intinya agar pendirian bank itu bisa dilanjutkan dengan pertimbangan dan memenuhi aturan,” urainya saat ditemui usai melakukan rapat pimpinan secara tertutup, Senin (15/2/2016).
Sementara itu, Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengiyakan dan mendukung sepenuhnya serta meminta kepada Pemprov Banten agar melanjutkan pembentukan Bank Banten. Baginya, Banten sudah lama berdiri dinilai sudah sepatutnya memiliki bank sendiri.
“Tidak pas bagi Banten yang sudah lama menjadi provinsi, namun masih nebeng di Bank Jabar. Provinsi Banten harus bisa mendiri, dan mengikuti mekanisme yang ada dalam proses pembentukan Bank Banten,” kata Mendagri usai memimpin Apel Siaga Hari Jadi Satpol PP, di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin (15/3).
Tjahjo Kumolo menegaskan keputusan tersebut berdasarkan hasil diskusi Kemendagri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dihadiri oleh Gubernur Banten dan DPRD Banten.
“Kemendgari sudah memberikan rekomendari kepada Pemprov Banten untuk segera melakukan pembahasan antara Pemprov Banten dengan DPRD Banten dalam proses pembentukan Bank Banten,” ungkapnya.
Terkait dengan kajian investasi yang belum dilakukan oleh Pemprov Banten, Mendagri mengatakan, bahwa hal tersebut akan dikaji kembali. Karena dalam proses pembentukan sebuah bank harus berdasarkan arahan OJK.
“OJK adalah lembaga yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, dalam proses pembentukan sebuah bank. Daerah harus memiliki saham mayoritas, dan bank yang akan diajak kerjasama harus sesui dari arahan OJK,” tegasnya.