LEBAK, Pelitabanten.com – Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Banten. hingga kini masih melakukan penangkapan benur lobster karena dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
“Meski petugas sudah menangkap para penampung benur lobster hingga diproses secara hukum, tetapi perdagangan benur lobster masih ada,” kata Iming (50) nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun Kabupaten Lebak, Kamis (21/9/2017).
Penangkapan benur udang lobster yang dilakukan nelayan itu karena adanya perdagangan yang menampung benur lobster. Mereka para penampung itu membeli secara sembunyi setelah petugas melakukan penangkapan terhadap perdagangan benur lobster.
Nelayan berani melakukan penangkapan benur lobster sepanjang ada penampung. Selain itu juga harga benur lobster di tingkat penampung cukup lumayan dan menguntungkan pendapatan nelayan.
Saat ini, harga benur lobster jenis mutiara dan pasir dijual Rp20.000/ekor. Karena itu, nelayan berani melakukan tangkapan benur lobster,mesti pemerintah melarangnya. “Saya kira nelayan sangat terbantu pendapatan ekonomi dari hasil tangkapan benur lobster itu,” katanya.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah mengatakan nelayan agar tidak melakukan tangkapan benur lobster karena bisa dikenakan hukuman pidana. Penangkapan benur lobster itu dilarang karena berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan Menteri Susi.
Permen itu tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam keadaan bertelur. “Kami mengingatkan nelayan tidak menangkap dan menjual benur lobster karena bisa diproses secara hukum,” ujarnya.