Beranda Bisnis

Pemprov Banten Tetapkan UMP 2018 Naik Jadi Rp2,099 Juta

Pemprov Banten Tetapkan UMP 2018 Naik Jadi Rp2,099 Juta

SERANG, Pelitabanten.com menetapkan besaran minimum provinsi (UMP) tahun 2018 yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp2.099.385, atau naik sekitar ,71 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Penatapan tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 30 Oktober 2017.

“Sudah saya tandatangani tadi. UMP itu kan jadi acuan untuk menentukan ,” kata Wahidin Halim di Serang, Selasa.

mengatakan, apa yang telah diputuskan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Provinsi tidak boleh mengambil keputusan melanggar aturan. Itu pun harus dilakukan nanti oleh bupati walikota dalam merekomendasikan UMK (upah minumum kabupaten/kota) 2018,” katanya.

Proses dan tahapan UMP maupun UMK sudah rutin dilakukan setiap tahun, oleh karena itu pihaknya berharap, usulan dari kabupaten/kota harus memperhatikan PP 78/2018 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Spesial Agustus, Golden Tulip Essential Tangerang Hadirkan D’Sampan Seafood Festival

“Tidak boleh ada opsi-opsian dan tidak perlu ada dari gubernur. Aturannya sudah jelas, usulkan ke provinsi sesuai peraturan,” kata Wahidin