Beranda Bisnis

Sesuai Putusan PKPU, Bahana Tunggu Itikad Baik dari Meratus Line  

JAKARTA, Pelitabanten.com – Meratus Line yang hingga kini terus mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan .

PT Line, Syaiful Ma’arif menyesalkan tindakan dari PT Meratus Line tersebut. Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk pada pihak melalui Pengurus Hakim .

“Hingga kini PT Bahana Line masih menunggu itikad baik dari PT Meratus Line terkait dengan pembayaran utang Rp 50 miliar. Pembayaran utang itu, sesuai putusan , adalah untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Dan Proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada,” kata kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat  malam (14/10).

Menurut Syaiful, sampai saat ini pihak Meratus masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan. Padahal, dalam putusan Pengadilan Niaga, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap sebagai dua hal yang berbeda. Utang tetap harus dibayar.

Baca Juga:  Wagub Banten Ajak Generasi Muda Bangun Banten dengan Berwirausaha

“Ini sudah merupakan putusan Pengadilan Niaga,” ujar Syaiful.

Lebih jauh dia mengatakan, Meratus hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan PKPU-Sementara di Pengadilan Niaga dengan nomor : 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022.

“Dalam putusan itu disebutkan jika PT Meratus Line dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. Namun putusan itu tidak dipatuhi oleh PT Meratus Line sehingga meningkat menjadi putusan PKPU Tetap,” ungkap Syaiful.

Sesuai Putusan PKPU, Bahana Tunggu Itikad Baik dari Meratus Line  

Dia juga mengatakan, upaya mengulur waktu terlihat dari adanya permohonan PT Meratus Line yang yang memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari dengan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022.

“Hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Tetap selama 120 hari. Permintaan Bahana Lines sederhana saja, silahkan bawa proposal yang diminta Bahana, yaitu ya dibayar utangnya,” ungkap Syaiful.

Baca Juga:  Ikan Patin dalam Bambu Khas RM Ikan Bakar Bumbu Haur Sentul Bogor, Arip Winata: Foodie Wajib Mencobanya

Selain itu, Syaiful mengatakan, PT Bahana Line juga telah melaporkan pihak Meratus kepada hakim pengawas. Laporan terhadap Meratus tersebut karena Bahana Line keberatan atas penunjukkan kantor akuntan Buntar dan Lisawati yang melakukan penghitungan kerugian PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022.

Menurut dia, penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU.

Di samping itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait.

Seperti diketahui, dalam surat laporan keberatan dengan nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, PT Bahana Line memohon pada hakim agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line (Dalam PKPU) dengan segala akibat hukumnya. “Karena PT Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya,” kata Syaiful.

Baca Juga:  Cerita Penumpang Saat Menaiki Kereta Bandara Soetta Pelayanan Perdana