JAKARTA, Pelitabanten.com – Kesuksesan program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Periode I yang dimulai sejak 1 Juli 2016 dan berakhir pada 30 September 2016 yang lalu, membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan program Tax Amnesty periode II. Hari Jumat, 25 November 2016, bertempat di Hotel Clarion Makassar, Sulawesi Selatan, Presiden Jokowi memulai sosialiasi pelaksanaan pengampunan pajak periode II yang saat ini tengah berlangsung.
“Tahapan pertama, kita menjadi negara yang paling besar dan terbaik dalam Tax Amnesty. Pemasukan kita Rp 9,8 Triliun. Deklarasi capai Rp. 3.500 Triliun, repatriasi Rp. 137 Triliun. Ini yang akan diteruskan di tahap kedua, saya ingin dorong lagi arus uang masuk,” kata Presiden.
Program Tax Amnesty Periode II dimulai sejak 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. Dalam periode ini, wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri atau merepatriasi harta yang ada di luar negeri, hanya dikenai tarif 3 persen. Untuk wajib pajak yang mendeklarasikan harta di luar negeri, dikenai tarif 6 persen.
“Di babak kedua ini hanya terpaut sedikit, periode pertama 2 persen, kedua ini 3 persen. Kemudian untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) juga hanya terkena 0,5 persen sampai Maret, ini kecil sekali. Negara lain berapa sih Tax Amnesty? Gede banget,” ujar Presiden.
Menurut Presiden, meskipun program Tax Amnesty periode I dinilai berhasil, namun Ia menginginkan arus uang masuk yang lebih besar. Hal ini bertujuan untuk lebih meningkatkan lagi perekonomian di Tanah Air di tengah perlambatan ekonomi global yang tengah melanda dalam beberapa tahun terakhir.
“Yang dipentingkan arus uang masuknya masuk ke sistem keuangan dan perbankan kita. Kemudian jangka menengah panjang bisa bangun infrastruktur baik nantinya uang itu dipakai membangun pelabuhan, jalan tol yang tidak hanya di Jawa saja, tapi di luar Jawa dan sudah dimulai,” imbuhnya,
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengapresiasi pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan yang tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Pada triwulan II 2016 ekonomi Sulawesi Selatan tumbuh sebesar 8.1 persen, berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18 persen.
“Kalau pertumbuhannya 8 persen mestinya perlu Saya datangi supaya semua ikut Tax Amnesty. Jadi Saya ke sini tak hanya jumpa fans, saya ke sini ingin agar Tax Amnesty di Sulawesi Selatan semua bergerak, baik usaha kecil, menengah, besar,” ucap Presiden disambut tepuk tangan para hadirin.
Sosialisasi Tax Amnesty Periode II
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi juga mengingatkan untuk tetap optimistis di tengah guncangan ekonomi yang tengah melanda dunia belakangan ini. Pertumbuhan ekonomi nasional yang masih positif diharapkan terus dapat memacu peningkatan ekonomi di masa mendatang.
“Alhamdulillah pertumbuhan ekonomi kita meski tekanan ekonomi global berat, tetapi kita lihat kuartal pertama kita tumbuh 4,94 persen, kuartal kedua 5,18 persen, ketiga 5,02 persen. Negara lain banyak yang sudah minus,” kata Presiden,.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga mengatakan, bahwa potensi kekayaan negara masih sangat besar sehingga hal ini dapat dimanfaatkan sebagai penggerak ekonomi. Namun, dana besar itu diakui Presiden masih belum dilaporkan dan juga masih tersimpan di luar negeri. Karena itulah program Tax Amnesty ini diselenggarakan.
“Kita lupa bahwa sebetulnya kekayaan kita, uang kita yang berada di bawah bantal, yang berada di bawah kasur, yang disimpan di luar negeri masih banyak sekali. Data yang ada di kementerian kurang lebih Rp. 11ribu Triliun, daftarnya ada di kantong saya, yang hadir di sini Saya hafal satu, dua nyimpen di sana (luar negeri)” ungkapnya seraya disambut tawa hadirin.
Amnesti pajak (Tax Amnesty) adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, hingga November 2016, sudah 450 ribu lebih wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak. Periode I Tax Amnesty telah dimulai sejak 1 Juli 2016 dan telah berakhir pada 30 September 2016. Saat ini tengah berlangsung periode ke II yang dimulai sejak 1 Oktober lalu sampai 31 Desember 2016. Adapun rencana pelaksanaan periode ke III akan dimulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad.