Beranda Budaya

Lippo Group Sebut Tidak Gusur Keramat Ki Buyut Jenggot, Ini Penjelasan Kabid Budaya

Lippo Group Sebut Tidak Gusur Keramat Ki Buyut Jenggot, Ini Penjelasan Kabid Budaya
Keramat Ki Buyut Jenggot atau Tubagus Rajasuta bin Sultan Ageng Tirtayasa di Panunggangan Barat, Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Anak perusahaan Lippo Group, yakni PT Villa Permata Cibodas mengklaim tidak menggunakan lahan makam dalam pengembangan kawasan perumahan di Kampung Sukasari, RT 02 RW 08, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Banten.

Pihak perusahaan juga menyebut bahwa Keramat Syekh Ki Buyut Jenggot atau Tubagus Rajasuta bukanlah sebuah makam.

Menurut mereka makam keramat itu hanya sebuah petilasan.

Pernyataan tersebut di rilis resmi oleh management PT Villa Permata Cibodas secara tertulis diterima Pelitabanten.com melalui pesan WhatsApp, disebutnya bahwa
1. Tidak Ada Makam di Lahan Pengembangan Villa Permata Cibodas
2. Pengembangan Villa Permata Cibodas Tidak Gusur Makam

“Hal itu sama sekali tidak benar. Mengingat sampai saat ini, masyarakat Panunggangan sendiri tidak pernah tahu kalau itu adalah makam,” tulis dalam rilis dari Manajemen PT Villa Permata Cibodas itu.

Dalam rilis juga disampaikan, yang diketahui masyarakat tempat yang disebut sebagai makam keramat itu adalah petilasan tokoh yang dikenal sebagai Mbah Jenggot.

Dikatakan juga, Kawasan petilasan tersebut banyak digunakan oleh pihak-pihak tertentu dari luar Panunggangan untuk melakukan ritual atau kegiatan tertentu.

“Adanya polemik saat ini tentang petilasan yang diyakini sebagai makam itu, diduga dimotori oleh pihak-pihak tertentu,” tulisan dalam rilis diterima Pelitabanten.com. Senin, (1/8).

Baca Juga:  Gubernur Banten Apresiasi Warga Baduy Pertahankan Warisan Leluhur dan Lestarikan Alam

Jelas Pengembang, mereka telah melakukan koordinasi dan klarifikasi. Menurut beberapa tokoh di Panunggangan, tempat itu hanya petilasan, dan masyarakat Panunggangan pun tidak pernah tahu jika lokasi tersebut adalah makam.

Dari rilis tersebut terdapat nama seorang yang disebut sebagai tokoh masyarakat di Panunggangan Barat yakni Nata Kasim. Nata Kasim mengaku terkejut beredar kabar bahwa di wilayahnya ada polemik terkait makam Syekh Ki Buyut Jenggot.

Awak media mencoba mencari kebenaran dengan menelusuri nama tersebut. Dari hasil penelusuran di Panunggangan Barat tak ada yang mengetahuinya nama Nata Kasim sebagai tokoh masyarakat setempat.

Tokoh agama yang juga tim Makam Syekh Buyut Jenggot, Azmi Khairul Azmi Abbas mengatakan Nata Kasim bukanlah tokoh masyarakat. Dia tak pernah terlibat dalam aktivitas penolakan pembongkaran makam Ki Buyut Jenggot.

“Oh..mungkin ini yang dimaksud dia (Nata Kasim) yang banyak pegang proyek. Wajar kalau dia Pro Lippo. Panggilannya bang Banteng,” ungkap Azmi.

“Jadi dari informasi yang saya dapat info dia bukan tokoh masyarakat apalagi ulama. Jadi lebih di pihak pengembang disana. Kelompok calo tanah,” tambah Azmi.

Diketahui, makam Syekh Ki Buyut Jenggot diisukan bakal dipindahkan oleh pengembang proyek perumahan. Nampak, area makam tersebut telah dipagari seng. Area tersebut juga telah dikelilingi oleh pembangunan proyek perumahan.

Baca Juga:  Meriahnya Pertunjukan Kesenian Bela Diri Dalam Peringatan Hut TTKKDH Kabupaten Tangerang

Terdapat papan bertuliskan PT. Villa Permata Cibodas yang merupakan perusahaan pengembang. Terlihat juga sejumlah alat berat tengah dioperasikan di atas lahan kosong bertanah merah.

Warga kompak menolak pemindahan makam, berkumpulnya ratusan warga kemarin (31/7) hingga saat ini di area makam menandakan bersatunya mereka keras menolak penggusuran ataupun pemindahan makam dari lokasi sekarang.

Sementara penjelasan diterima awak media dari Kepala Bidang Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Sumangku Getar mengatakan saat ini makam tersebut termasuk dalam daftar objek yang diduga cagar budaya (ODCB).

Maka, untuk ditetapkan status sebagai cagar budaya perlu melalui tahapan pendaftaran sebagai cagar budaya dan pengkajian secara ilmiah terlebih dahulu.

“Sedang dalam upaya penelitian yang diduga makam dari Tubagus Rajasuta. Kalau dilihat dari batu nisan, terlihat cukup tua,” ujarnya.

Kata dia tugas Disbudpar adalah mengamankan dan menjaga, karena cagar budaya itu potensi dan aset. Hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Tunggu langkah-langkah yang sedang kita proses. Undang-undang juga membicarakan bagaimana penyelamatan cagar budaya,” tuturnya.

Baca Juga:  KREATIF

“Menyelamatkan cagar budaya itu kepetutan dan kebutuhan tentang tradisi kultur kita. Hari ini, kita jangan sembarangan menganggap hal itu tidak penting,” imbuh Sumangku.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dokumen penting atau bukti sejarah dari makam Ki Buyut Jenggot sebagai pendukung dijadikan cagar budaya.

“Prosesnya kan harus dianggarkan dulu, melibatkan pihak-pihak tertentu. Ya, slotnya udh ada di anggran tahun ini. Kita sudah ajukan proses penelitian kepada Badan Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Banten,” jelasnya.

Semangku pun menyebut Disbudpar juga telah mencoba berkomunikasi dengan pihak Lippo agar jangan dulu membangun di area sekitar makam.

“Kita sudah bersurat. Ada undang-undang, ada aturan. Itu kan lahan dia, jadi langkah yang kita akan tempuh pendekatan persuasif pada semua pihak, ketika diserobot ya, kita selamatkan,” katanya.

Dirinya meyakini bahwa pihak Lippo juga memiliki pedoman. Tak pasti kata Sumangku menjaga dan meliputi semuanya menjadi kepatutan Disbudpar. Hal ini, juga menjadi amanat pimpinan daerah untuk fokus menyelamatkan semua potensi cagar budaya.

“Bahkan yang diduga benda-benda cagar budaya. Karena itu, tidak boleh disentuh karena ada aturannya. Jadi, kenapa tidak kita pelihara sebagai catatan kaki sejarah Kota Tangerang, Provinsi Banten,” tutupnya.