Beranda Budaya

Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Memberi Harapan Bagi Kesejahteraan

Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Memberi Harapan Bagi Kesejahteraan
Duduk ditengah, Plt. Kepala DPMD Provinsi Banten Dr. Drs. Enong Suhaeti, M.Si, didampingi Jaro Ruhandi Kades Warungbanten, Ufi Ulfiah sebagai Narasumber

LEBAK, Pelitabanten.com – Program Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten digelar di halaman kantor Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak-Banten, Minggu (31/3/2019). Kegiatan tersebut merupakan langkah awal pemerintah Provinsi Banten untuk menginterventarisasi lembaga-lembaga adat yang ada di Banten.

“Ini merupakan langkah awal Provinsi Banten dalam hal ini Dinas PMD sebagai pengampu kebijakan untuk memverifikasi dan menginterventarisasi semua lembaga adat di Banten, terutama yang lebih banyak terdapat di wilayah Banten Selatan,” kata Plt. Dinas PMD Provinsi Banten Dr. Drs. Enong Suhaeti, M.Si.

Kegiatan yang dihadiri oleh 20 perwakilan Lembaga Adat yang tergabung dalam wadah Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI) sebagaimana usulan yang disepakati, akan dilakukan rencana tindak lanjut untuk lebih mengoptimalkan program pemberdayaan tersebut.

“Ini baru langkah awal Dinas PMD Provinsi Banten, selanjutnya akan kembali digelar pertemuan untuk lebih mengoptimalkan hasil tentang regulasi Pemberdayaan Lembaga Hukum Adat sebagai uaya pemberdayaan dan perlindungan masyarakat adat tepat sasaran,” imbuh Plt. Kadis PMD.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Riset dan Advokasi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU Ufi Ulfiah menyampaikan materi tentang Penguatan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat. Dalam pemaparannya, terdapat empat komponen penguatan, yakni; Ideologi, Management Sistem Tata Kelola Orgsnisasi, Sumber Daya Struktur Organisasi, dan Rencana Kerja. Yang kesemuanya harus berdasarkan visi dan misi.

Seabagai tuan rumah, Kepala Desa Warungbanten Jaro Ruhandi menyampaikan apresiasinya kepada DPMD Provinsi Banten atas upaya yang telah dilakukan dalam penguatan Kelembagaan Hukum Adat.

“Saya bangga atas kinerja Dinas PMD yang turun langsung untuk mengetahui keadaan masyarakat adat sebelum dibuat Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat,” ujarnya.

Apa yang telah diupayakan Pemerintah Provinsi Banten melalui DPMD menjadi harapan dengan adanya program tersebut akan memberi dampak bagi kesejahteraan bagi Masyarakat Adat Banten Kidul.

“Kami berharap kepada Pemerintah, bukan hanya sekedar peraturan yang dibuat tetapi harus ada bukti nyata yang bisa langsung dirasakan oleh Masyarakat Adat baik itu perlindungan dan pemberdayaan sehingga berdampak kepada kesejahteraan,” kata H. Yoyo Yohenda perwakilan Lembaga Adat Kasepuhan Cisitu.