KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tingginya reaksi penolakan sejumlah pihak atas rencana penggusuran atau relokasi makan keramat Ki Buyut Jenggot atau Tubagus Rajasuta bin Sultan Ageng Tirtayasa oleh pengembang PT Villa Permata Cibodas (Lippo Group).
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Makam Buyut Jenggot, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Senin, (8/8/2022).
Turidi Susanto, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang mengatakan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberadaan Makam Ki Buyut Jenggot yang rencananya bakal digusur pengembang perumahan.
“Kita sidak untuk menindaklanjuti aspirasi kaitan dengan Makam Ki Buyut Jenggot yang informasinya akan digusur,” ujarnya.
Menurut Turidi, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Makam Buyut Jenggot ini. Sebagai langkah awal kata Dia, DPRD Kota Tangerang meminta petugas Satpol PP untuk berjaga di makam keramat itu.
“Tadi sudah saya perintahkan Satpol PP untuk bisa menjaga makam ini sambil menunggu proses yang kita lakukan,” jelasnya.
Turidi menyebut, pihaknya sedang melakukan komunikasi di tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang. Ia berharap Makam Ki Buyut Jenggot ini tidak digusur, namun dijadikan sebagai cagar budaya.
“Insya Allah kita berharap makam ini tidak digusurlah, karena bagaimanapun kita sedang melestarikan wisata religi, bahwa kita juga ternyata punya makam-makam, apalagi Syekh Buyut ini keturunan Sultan Ageng Tirtayasa ini kan luar biasa,” ucapnya.
DPRD Kota Tangerang sebelumnya sudah melayangkan pemanggilan terhadap pihak pengembang yakni PT Villa Permata Cibodas. Namun, pihak pengembang tersebut tidak datang memenuhi undangan.
“Saya kira yang kita lakukan komunikasi persuasif dan dinas melakukan komunikasi dengan pengembang. Semoga ini menjadi bagian yang bisa kita lestarikan, karena kita butuh budaya, kita juga butuh wisata religi,” tukasnya.
Adapun terkait dengan izin pembangunan di lokasi itu, Turidi memgaku telah berkomunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rencananya, DPMPTSP akan memberikan site plan pembangunan pengembang itu.
“Dinas Perizinan (DPMPTSP) menjanjikan akan memberikan site plan, Makannya DPRD juga nggak bisa bicara banyak karena secara teknis kaitan gambar desain belum detail. Kami terus berikan masukan ke pemerintah, kalau misalnya harus dilakukan penyegelan pemerintah harus tegas melakukan hal tersebut jika melanggar dari sistem yang ada,” kata Turidi.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji menambahkan kehadiran wakil rakyat di makam ini dalam rangka melakukan fungsi penganggaran, pengawasan, dan legalitas.
“Segera kami minta Dinas terkait membuat kajian dan berkoordinasi dengan provinsi. Anggaran juga silakan kalau memang dibutuhkan, dianggarkan supaya di KUA PPAS ada proses legalitas,” tandasnya.
Terkait penyegelan, Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, pembahasan hari ini akan disampaikan terlebih dahulu ke pimpinan dan pihaknya akan pelajari terlebih dulu.
Mugiya Wardhani Kepala Dinas Budparman Kota Tangerang yang turut hadir di lokasi mengatakan, pemerintah sejak awal konsen dalam merawat menjaga dan mengamankan situs-situs cagar budaya atau obyek yang diduga cagar budaya.
“Proses menuju cagar budaya terus berjalan. Kami sudah koordinasi ke BPCB (Balai Penelitian Cagar Budaya) perwakilan Banten. Jadi, proses ini semoga membuahkan hasil yang sejalan dengan harapan kita semua,” tutur Mugiya saat di lokasi.
Sebagai informasi, Sidak dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto, Ketua Komisi II Saeroji, Anggota Komisi II Riyanto, Dedi Fitriadi, Syaiful Millah, M.Dwiki Ramadhani, Nurhadi, Syamsuri, Andri S Permana dan Prawoto. Dihadiri warga sekitar Dinas Budaya Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang serta Satpol PP Kota Tangerang.