LEBAK, Pelitabanten.com – Warga Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pencantuman kepercayaan dalam KTP. Selama ini warga Baduy yang berkepercayaan Sunda Wiwitan telah lama memperjuangkan pencantuman identitas itu dalam KTP.
Hal itu terungkap dalam dialog dalam rangka reses Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, yang disampaikan Jaro Saidi, salah seorang tokoh masyarakat Baduy di Leuwidamar, Lebak Banten.
“Selama ini dalam kolom agama KTP kami tidak pernah dicantumkan agama kami” kata Saidi. “Padahal kolom agama kami juga penting dicantumkan karena kami diakui” lanjutnya. Rabu (8/11/2017)
Menanggapi atas keputusan tersebut, Ace Hasan mengatakan bahwa keputusan itu harus kita hormati. MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara kita.
“Semua warga negara Indonesia memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing” jelas Wakil Sekjen Partai Golkar
Menurut Ace, pencantuman kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara _(state recognition)_ atas perlindungan terhadap kepercayaan WNI tanpa diskriminasi selain 6 agama yang diakui oleh negara.
Ace menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus menindaklanjutinya. “Kolom agama dalam KTP bagi penganut kepercayaan harus dicantumkan” pungkas Politisi muda yang berasal dari Pandeglang ini.