Beranda Budaya

Warga Baduy Sambut Gembira Putusan MK Soal Kolom Kepercayaan Sunda Wiwitan di KTP

Warga Baduy Sambut Gembira Putusan MK Soal Kolom Kepercayaan Sunda Wiwitan di KTP

, Pelitabanten.com – Warga , Kabupaten Lebak, Banten, menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pencantuman kepercayaan dalam . Selama ini warga Baduy yang berkepercayaan telah lama memperjuangkan pencantuman identitas itu dalam KTP.

Hal itu terungkap dalam dialog dalam rangka Anggota RI Komisi II Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, yang disampaikan Jaro Saidi, salah seorang tokoh masyarakat Baduy di Leuwidamar, Lebak Banten.

“Selama ini dalam kolom agama KTP kami tidak pernah dicantumkan agama kami” kata Saidi. “Padahal kolom agama kami juga penting dicantumkan karena kami diakui” lanjutnya. Rabu (/11/2017)

Menanggapi atas keputusan tersebut, Ace Hasan mengatakan bahwa  keputusan itu harus kita hormati. MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara kita.

“Semua warga negara memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing” jelas Wakil Sekjen Partai Golkar

Baca Juga:  Kawal Pemilu 2024, PK PMII STISNU Tangerang Gelar Seminar Nasional 

Menurut Ace, pencantuman kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara _(state recognition)_  atas perlindungan terhadap kepercayaan tanpa diskriminasi selain 6 agama yang diakui oleh negara.

Ace menambahkan, Pemerintah dalam hal ini harus menindaklanjutinya. “Kolom agama dalam KTP bagi penganut kepercayaan harus dicantumkan” pungkas Politisi muda yang berasal dari Pandeglang ini.