Beranda Inforial

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan (Foto : Screenshot BPJS Kesehatan)

Pelitabanten.comBPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan milik pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Jika iuran tidak dibayarkan tepat waktu, maka peserta akan dikenakan denda.

Untuk mengetahui apakah ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan, peserta dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Berikut ini adalah beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang paling mudah adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store dan App Store. Berikut ini adalah langkah-langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi.
  3. Pilih menu “Tagihan”.
  4. Klik “Premi”.
  5. Informasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan ditampilkan.

2. Melalui WhatsApp

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pengecekan tunggakan iuran melalui WhatsApp. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Simpan nomor 08118750400 sebagai Chat Assistant JKN (CHIKA).
  2. Kirim pesan ke nomor tersebut dengan format “2”.
  3. Chat Assistant JKN akan mengirimkan informasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:  Musisi Indonesia Ramaikan Music Lane Festival Okinawa 2021

3. Melalui SMS

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pengecekan tunggakan iuran melalui SMS. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Kirim pesan ke nomor 087775500400 dengan format “TAGIHAN (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan”.
  2. Peserta akan menerima balasan SMS yang berisi informasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

4. Melalui situs web BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pengecekan tunggakan iuran melalui situs web BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web BPJS Kesehatan di alamat https://www.bpjs-kesehatan.go.id/.
  2. Klik menu “Peserta”.
  3. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi.
  4. Pilih menu “Tagihan”.
  5. Klik “Premi”.
  6. Informasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan ditampilkan.

5. Melalui call center BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pengecekan tunggakan iuran melalui call center BPJS Kesehatan di nomor 1500464. Peserta akan diminta untuk memberikan informasi terkait nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir.

Baca Juga:  Stop Gaji Yang Cuma Numpang Lewat Dengan 3 Tips Ini

Setelah mengetahui adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan, peserta harus segera melakukan pembayaran. Pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:

  • Pembayaran tunai di kantor BPJS Kesehatan.
  • Pembayaran melalui bank atau ATM.
  • Pembayaran melalui agen pembayaran, seperti Alfamart, Indomaret, dan Tokopedia.
  • Pembayaran melalui e-wallet, seperti GoPay, OVO, dan Dana.

Pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan sebelum jatuh tempo. Jika pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, maka peserta akan dikenakan denda.

Berapa lama BPJS aktif setelah melunasi tunggakan?

BPJS Kesehatan akan aktif kembali setelah tunggakan iuran dilunasi. Status kepesertaan akan aktif kembali secara langsung pada saat itu, setelah dilunasi tunggakannya.

Jumlah maksimal tunggakan yang terhitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun. Jika tunggakan lebih dari 24 bulan, maka peserta harus membayar tunggakan iuran paling banyak 24 bulan saja.

Baca Juga:  Elnusa Petrofin Raih Dua Kategori Bronze Winner di Ajang PR Indonesia Awards 2021

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang memerlukan layanan rawat inap wajib membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tunggakan.

Berikut adalah contoh perhitungan denda rawat inap setelah tunggakan BPJS Kesehatan dilunasi:

  • Biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap: Rp10.000.000.
  • Jumlah tunggakan: 12 bulan.
  • Denda: 5/100 x Rp10.000.000 x 12 = Rp600.000

Jadi, total biaya rawat inap yang harus dibayarkan peserta adalah Rp10.600.000.

Demikianlah cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri. Dengan mengetahui cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, peserta dapat memastikan bahwa kepesertaannya tetap aktif dan dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan lancar.