Beranda News

11 Paket Sabu Seorang Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang

11 Paket Sabu Seorang Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang

KABUPTEN TANGERANG,Pelitabanten.com  –Seorang pengedar Narkotika Jenis shabu berinisial PA (28) yang berasal dari Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang, Jumat (05/03/2021) sekira pukul 16.00 wib, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, membenarkan hal tersebut kepada awak media, Senin (08/03/2021).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap satu orang tersangka PA (28) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” katanya.

Lanjut Wahyu menyampaikan kepada awak media, awalnya tim Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika, kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka (PA) di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4,33 gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, yang ditemukan di dalam rumah tersangka (PA).

Baca Juga:  Lakukan Pengeroyokan, Mantan Napi Kembali Ditangkap Polisi

Wahyu menjelaskan tentang tersangka (PA) sedang di proses penyidikan dan di bawa ke Polreta Tangerang bersama barang bukti,”Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan PA (28) akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Tangerang guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat, untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba, dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika, karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga:  Demokrat Bekali Para Kader Legislatif di Jakarta Convention Center