TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Selama periode Agustus hingga September 2018, Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polresta Tangsel-Red) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sebanyak 12 diduga tersangka diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut berhasil diringkus oleh Anggota Polres Tangsel dan Polsek Ciputat.
Mereka adalah MHS (24), SF (31), SI (28), S (32), P (25), R (26), W (26), N(36), S (26), dan BA (22) Diringkus oleh anggota Polresta Tangerang selatan.
Sedangkan,MR (23) dan DRP (21) diringkus anggota Polsek Ciputat di Kosan Mega Mall Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari Senin,(10/9/2018) lalu.
” Wilayah hukum yang sering dilakukan Gakkum (penegakan hukum) kasus narkotika adalah Serpong, Ciputat, dan Pamulang,” kata Wakapolres Tangsel, Kompol Arman di Mapolres Tangsel, Jumat (14/9/2018).Kepada Para Awak media.
Dari hasil penangkapan itu, seluruh terduga pengedar tersebut adalah laki-laki yang berumur rata-rata 20-27 tahun atau Berusia Remaja.
Selanjutnya dari pengungkapan kasus narkotika tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti dari tangan para tersangka berupa sabu seberat 139 gram dan ganja seberat 7,6 kilogram.
” Terhadap pengedar dikenakan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua, dan pasal 111 ayat dua tentang narkotika, ” jelas Kompol Arman.
Ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 Milyar menanti Para Tersangka Pengedar Barang Terlarang itu. (Ajis/Humas)
Editor : Adin