KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Jajaran SatresNarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengelar razia dengan menyisir dan memeriksa sejumlah Tempat Hiburan Malam atau tempat karaoke di Kota Tangerang, Banten.
Pemeriksaan dilakukan di 3 (tiga) lokasi tempat hiburan malam atau karaoke yakni di FM7 Jalan Raya Perancis Dadap, Kecamatan Benda. Kemudian lokasi kedua di Diva Karaoke Villa Taman Bandara Dadap, Kecamatan Kosambi.
Dan terakhir di karaoke FM3 Jalan MH. Thamrin, Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang.
Penyisiran dilakukan mulai pukul 22.00 WIB Rabu, (2/2) hingga Jam 00.45 WIB Kamis, (3/2) melibatkan 20 personil.
Alhasil, petugas tidak mendapati satupun tempat hiburan malam tersebut yang buka (operasional) di masa pandemi Covid-19.
Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Lulus kepada Pelitabanten.com mengatakan pemeriksaan dan penyisiran dilakukan guna meminimalisir adanya perkumpulan masyarakat di tempat hiburan malam termasuk mencegah terjadinya peredaran narkotika di tempat-tempat karaoke itu.
“Ada tiga lokasi yang kita datangi, semua tempat hiburan malam yang besar yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota tutup, tidak beroperasi,” kata Lulus, Kamis (3/2/2022) dini hari.
Menurutnya, masyarakat dan pengelola sudah patuh terhadap aturan pemerintah yang melarang beroperasi nya tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19 saat ini, sehingga masyarakat yang biasa menikmati dunia malam tetap dirumah saja.
“Kita lihat tadi, semua patuh terhadap anjuran dan aturan pemerintah, tidak ada kegiatan, nihil,” ucapnya.
Kompol Lulus pun berharap kondisi seperti ini tetap kondusif di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, selama belum ada aturan pemerintah yang mengizinkan tempat hiburan malam untuk kembali buka. Itu dilakukan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Tangerang.
“Masyarakat dan pengelola tempat hiburan malam dapat bersabar agar Pandemi ini segera selesai, masyarakat tetap sehat dengan menjalankan protokol kesehatan, ekonomi bangkit kembali,” pungkasnya.