Beranda News

Cegah Peredaran Narkoba di Masa Covid Satresnarkoba Tangerang Kota Periksa 3 Karaoke, Alhasil?

Cegah Peredaran Narkoba di Masa Covid Satresnarkoba Tangerang Kota Periksa 3 Karaoke
Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Lulus di FM7, Dadap Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Jajaran SatresNarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengelar razia dengan menyisir memeriksa sejumlah Tempat atau tempat di Kota Tangerang, Banten.

Pemeriksaan dilakukan di 3 (tiga) lokasi tempat malam atau karaoke yakni di FM7 Jalan Raya Perancis Dadap, Kecamatan . Kemudian lokasi kedua di Diva Karaoke Villa Taman Bandara Dadap, Kecamatan Kosambi.

Dan terakhir di karaoke Jalan MH. Thamrin, Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang.

Penyisiran dilakukan mulai pukul 22.00 WIB Rabu, (2/2) hingga Jam 00.45 WIB Kamis, (3/2) melibatkan 20 personil.

Cegah Peredaran Narkoba di Masa Covid Satresnarkoba Tangerang Kota Periksa 3 Karaoke
Di Tempat Hiburan Malam Karaoke FM3 Kota Tangerang Tutup. Foto Pelitabanten.com

Alhasil, petugas tidak mendapati satupun tempat hiburan malam tersebut yang buka (operasional) di masa pandemi Covid-19.

Wakasat Polres Metro Tangerang Kota Kompol Lulus kepada Pelitabanten.com mengatakan pemeriksaan dan penyisiran dilakukan guna meminimalisir adanya perkumpulan masyarakat di tempat hiburan malam termasuk mencegah terjadinya peredaran di tempat-tempat karaoke itu.

“Ada tiga lokasi yang kita datangi, semua tempat hiburan malam yang besar yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota tutup, tidak beroperasi,” kata Lulus, Kamis (3/2/2022) dini hari.

Menurutnya, masyarakat dan pengelola sudah patuh terhadap aturan pemerintah yang melarang beroperasi nya tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19 saat ini, sehingga masyarakat yang biasa menikmati dunia malam tetap dirumah saja.

“Kita lihat tadi, semua patuh terhadap anjuran dan aturan pemerintah, tidak ada kegiatan, nihil,” ucapnya.

Kompol Lulus pun berharap kondisi seperti ini tetap kondusif di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, selama belum ada aturan pemerintah yang mengizinkan tempat hiburan malam untuk kembali buka. Itu dilakukan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Tangerang.

“Masyarakat dan pengelola tempat hiburan malam dapat bersabar agar Pandemi ini segera , masyarakat tetap sehat dengan menjalankan protokol , ekonomi bangkit kembali,” pungkasnya.