Beranda News

Anggota Organisasi FKPPI 2705 Terima Santunan Kematian Rp 42Juta dari BPJS-BPU

Anggota Organisasi FKPPI 2705 Terima Santunan Kematian Rp 42Juta dari BPJS-BPU
Ketua FKPPI 2705 Dedy Fitriadi Menyerahkan Santunan Kepada Ahli Waris Almarhum Deden Senilai Rp 42Juta. Kamis, (10/2). Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) atau disebut BPJamsostek cabang Tangerang salurkan jaminan kematian (JKM) kepada peserta BPJamsostek tenaga kerja non upah.

Ahli waris dari almarhum Deden (47) yang merupakan anggota dari organisasi Forum Komunikasi Putra putri TNI (FKPPI) 2705 Kota Tangerang mendapat santunan sebesar Rp. 42.000.000. Kamis (10/2/2022).

Almarhum aktif di organisasi FKPPI 2705 menjabat posisi dalam bidang keagamaan, meninggalkan satu orang istri dan tiga orang anak. Dua diantaranya masih duduk di bangku kelas 4 SD dan di Pondok setara tingkat SMP.

Ketua FKPPI 2705, Dedy Fitriadi menjelaskan program BPJamsostek tersebut diberikan kepada anggotanya guna melindungi dalam setiap kegiatan organisasi di lapangan.

“Sudah kewajiban sebagai Ketua melindungi anggotanya, baru masuk satu bulan program ini salahsatu anggota Kita meninggal dunia, dan sesuai dengan program itu ahli waris dari anggota kita menerima santunan jaminan kematian,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari Pelanggan, Bang Ben dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan

Dedy Fitriadi yang juga Kota Tangerang Fraksi Partai Demokrat mengatakan sekitar 60 anggota FKPPI 2705 Kota Tangerang sudah yang didaftarkan dari keseluruhan anggota, diluar jaringan-jaringan organisasi lain yang ia pimpin.

“Kedepan untuk anggota FKPPI maupun ormas-ormas lain yang saya Pimpin yang sudah Saya masukkan dalam program BPJS BPU (Bukan Penerima Upah) ini, agar membayar iuran tepat waktu,” harapnya.

“Dan manfaatnya untuk para anggota, hari ini dibuktikan dengan penyaluran Santunan yang sesuai dengan aturan tanpa ada potongan apapun, masuk ke rekening ahli waris yang bersangkutan,” tambah anggota Komisi II Kota Tangerang itu.

Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2021, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Hadir dalam penyaluran Santunan JKM tersebut selain anggota FKPPI, Kepala Cabang BPJamsostek Tangerang, Isak, turut menyaksikan penyerahan simbolis bersama jajaran, juga hadir Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Adli di Kantor Cabang BPJamsostek yang berlokasi di Kawasan pendidikan dan perkantoran Cikokol Kota Tangerang.

Baca Juga:  Pemuda Pancasila Anak Ranting Peusar Adakan Santunan dan Bukber 

Isak, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Tangerang yang ditemui pada acara penyerahan santunan mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak bagi setiap tenaga kerja.

“ini telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan maupun UU sistem jaminan sosial nasional tidak lain untuk melindungi para pekerja dari resiko kerja, meliputi program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, mau pun jaminan kematian.” Paparnya.

“Baru saja kita saksikan adalah santunan yg berkaitan dengan jaminan kematian yg diterima ahli waris.” lanjutnya.

Isak pun menambahkan di era saat ini melihat trend pekerja yang sudah terlindungi lebih banyak pekerja sektor formal, padahal sektor pekerja mandiri atau informal juga memiliki resiko kerja yang cukup tinggi.

Melihat dari waktu kerja maupun jenis pekerjaannya, Isak mencontohkan pekerja di sektor transportasi misalnya. Tidak sedikit yang bekerja di malam hari tentu membutuhkan stamina dan konsentrasi yang sangat tinggi.

Baca Juga:  Dedy Fitriadi Apresiasi Swadaya Komunitas Di Acara Goes To Sehat

“Untuk itu saya mengajak kepada semua pekerja untuk melindungi diri melalui program Jamsostek baik didaftarkan melalui badan tempat bekerja maupun secara mandiri, dan segera menghubungi kantor bpjs ketenagakerjaan terdekat,” pungkasnya.