Beranda News

Langgar Jam Operasional PPKM Level 3, Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama dengan Dinas Pariwisata Tangsel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama dengan Dinas Pariwisata Tangsel, Gelar Razia PPKM. (Dok Ist)

, Pelitabanten.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama dengan terus menggalakkan kegiatan monitoring guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).

pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kembali digelar bersama instansi terkait disejumlah tempat keramaian di Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, hingga , , Kamis (24/2/2022) malam.

Satpol PP Kota Tangsel menyasar sejumlah tempat keramaian, mulai dari tempat karaoke, griya pijat dan spa, hingga yang biasa menjadi tempat nongkrong kaula muda.

semalam, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata membubarkan beberapa titik usaha, diantaranya tempat karaoke, spa massage, kafe dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan,” terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, melalui keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).

Dalam operasi itu, mendapati masih tempat-tempat yang abai terhadap protokol kesehatan dan melanggar .

“Banyak yang melanggar jam operasional, bahkan prokes,” ungkapnya.

Untuk itu, Satpol PP dan Dinas Pariwisata langsung memberikan teguran keras kepada pelanggar. Diharapkan, tidak ada lagi pelanggaran serupa di tempat-tempat tersebut.