Beranda News

Lengkong Gudang Timur Jadi Kampung Restorative Justice

Lengkong Gudang Timur Jadi Kampung Restorative Justice

TANGERANG SELATAN. Pelitabanten.com – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengapresiasi pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Rabu (16/3).

Kampung RJ ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dengan tujuan mengurangi masalah hukum agar tidak langsung ke pengadilan.

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Kampung RJ ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakkan hukum di Indonesia.

“Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini,” ujar Benyamin.

Dia menyampaikan bahwa Tangsel merupakan Kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Karena segala macam bentuk kebijakan harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal.

Sementara itu Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Kampung Restorative Justice (RJ) ini merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru Indonesia.

Baca Juga:  Kades Wanakerta Minta Maaf, Sangki: Kita Tunggu Hasil Keputusan PWI Banten

Latar belakang dibentuknya kampung ini adalah memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel, bahwa kasus tidak selalu harus kepengadilan, bisa diselesaikan dengan mediasi tanpa harus menempuh ke pengadilan.

Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI.

“Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kampung ini bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp. 2,5 juta.

Dia berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice ini bisa melahirkan kampung-kampung demokratis dan kekeluargaan yang menjunjung tinggi hukum Indonesia.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang Tandatangani Perjanjian Kerjasama TPA Cilowong

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya Kampung RJ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.
“Dikampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama dan penegak hukum,” singkatnya.