Kabupten Tangerang, Pelitabanten.com– Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2019 di Kabupaten Tangerang dinyatakan lolos secara administrasi maupun faktual.
Adapun dari 16 Parpol yang dimaksud adalah 12 parpol lama dan 4 parpol baru, salah satunya adalah Partai Perindo yang lolos sebelum putusan MK. Dan sisanya sebanyak 15 Parpol antara lain, Partai PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PAN, NASDEM, PPP, PKB, PKS, PKPI, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang dan Partai Demokrat semuanya dinyatakan lolos pasca keluarnya putusan MK.
Data hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang, sepanjang masa verifikasi faktual, baik sebelum putusan Bawaslu, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 16 Parpol yang diverifikasi tersebut memenuhi ketentuan syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019.
“1 Parpol yakni Perindo sudah lolos sebelum putusan MK. Sedangkan 15 Parpol yang harus diverifikasi pasca Putusan MK, hanya 15 Parpol yang dinyatakan lolos usai diverifikasi sejak 31 Januari-1 Februari lalu.” kata Ramelan, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Jumat (02/02/2018).
Ramlan melanjutkan bahwa Hasil verifikasi baru saja diserahkan kepada masing-masing Parpol yang sudah diverifikasi.
“Parpol yang dinyatakan lolos ini, adalah yang sudah memenuhi syarat keberadaan kantor, domisili kantor, kepengurusan, 30% pengurus perempuan, dan terpenuhinya syarat minimum anggota,” tuturnya
Semua verifikasi ini diawasi penuh oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang. Jadi, kelolosan Parpol ini semata-mata karena sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai PKPU dan aturan yang ada.
Berkas Parpol yang dinyatakan lolos ini akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Banten. “Kami berharap semua yang dibebankan kepada KPU atau Parpol terkait dengan proses verifikasi dan proses selanjutnya menuju Pemilu 2019 tetap dijalankan sama baiknya antara Partai Politik, KPU, dan Panwaslu atas asas taat aturan,” tegasnya.(MH)