Beranda News

19.311 Keping e-KTP Dimusnakan Disdukcapil Kota Tangerang

19.311 Keping e-KTP Dimusnakan Disdukcapil Kota Tangerang
Ribuan e-KTP rusak Dimusnahkan Disdukcapil Kota Tangerang. Jum'at (14/12/2018) Foto Huda R Alfian. Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG,pelitabanten.com — Sebanyak 19.311 Keping rusak dan tak layak pakai dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor , , Pada Jumat (14/12/2018).

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan sebanyak 19.311 e- merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan. Pemusnahan e-KTP dilakukan dengan cara dibakar.

Ribuan keping e-KTP yang dimusnahkan Disdukcapil Kota Tangerang Foto. Huda R Alfian Pelitabanten.com

“Hari ini kita musnahkan 19.311 keping e-KTP dengan cara dibakar,” ungkapnya.

“E-KTP yang dimusnakan merupakan e-KTP yang rusak saat dicetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke ,” tambahnya.

Pemusnahan tersebut sesuai dengan dari Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam akhir tahun ini kejadian di daerah lain e-KTP yang sudah invalid itu banyak tercecer dijalan yang tujuannya kita tidak tau,”Imbuhnya

“Maka dari itu adanya surat edaran yang ditandatangani langsung mengenai pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar,” ujarnya lagi.

“Mudah-mudahan dengan dibakarnya seluruh blangko e-KTP yang sudah rusak atau invalid ini tidak ada lagi yang main-main dengan blangko e-KTP dengan tujuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Erlan.

Sebagai informasi untuk diketahui, pemusnahan disaksikan langsung oleh Asisten Daerah Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang.

Editor : Adin