TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com,– Dua orang anak menjadi korban Eksploitasi sekaligus Penganiayaan secara fisik dan psikis yang dilakukan pengurus sebuah Yayasan Yatim Piatu diwilayah hukum polres kota Tangerang Selatan.Mereka adalah SA (16) dan GP (16) Keduanya mendapat pukulan tendangan dan injakan dibadan korban oleh tiga orang tersangka bernama Abdul Rojak, Dedi dan Haerudin yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan S.IK, M.SI Dalam keterangan Pers di Mapolres Tangerang Selatan pada senin (24/9/2018).
Disampaikan Kapolres kedua korban anak adalah mantan relawan di Yayasan Khusnul Khotimah yang bertugas mencari sumbangan dengan dibekali surat tugas mengatas namakan yayasan tersebut.
” Menurut pengakuan tersangka kedua korban berkeliling mencari dana diluar yang tujuannnya nanti setelah berapapun hasilnya akan ada persentasi bagian, ” Ungkapnya.
Menurut keterangan korban dalam satu hari para korban anak tersebut setor senilai Rp 300.000,- kepada para pelaku.
Masih disampaikan Kapolres korban itu ada 3 orang selain DA dan GP (anak) 1 lagi berusia remaja berinisial DA (21 tahun).
” Ketiga korban sudah 3 bulan meninggalkan yayasan dan tak kembali hingga kemudian ketiganya ditemukan para tersangka didaerah Jakarta Selatan dengan masih memegang surat tugas yayasan itu,” Ujar nya.
Lanjutnya setelah ditemukan para korban dibawa ke TKP (Yayasan-Red) dan diintimidasi disertai dengan penganiayaan pemukulan,mata dan mulut dilakban,rambut dibotak paksa hingga para korban dipaksa menjilati sepatu para tersangka.mereka menyekap korban selama lima hari.
Atas keadaan tersebut pelapor atas nama Andi Krisnahadi (orang tua GP-Ted) mengadu ke Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan hingga kemudian dilakukan upaya penegakan hukum dengan mengamankan para pelaku diTKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Atas dasar itu kami bertindak cepat berkat laporan keluarga anak GP yang dimintai uang tebusan senilai 18 juta karna korban sudah menggunakan surat tugas yayasan dipersentase selama tiga bulan menurut para tersangka sebagai ganti rugi,” Terang kapolres.
Saat ini barang bukti yang diamankan Dua buah gunting,Potongan Lakban warna hitam,Satu buah sepatu,Visum Et Repertum,CCTV Toserba tempat para Korban meminta Sumbangan serta Dokumen Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia berlokasi di Prigi Baru Kota Tangerang Selatan.
Didampingi Kabid DPMP3AKB Tangsel dan Sekretaris P2TP2A Tangsel Kapolres Ferdy menjerat para tersangka dengan pasal 333 KUHP pidana dan pasal 351 KUHP dan pasal 55 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Lima Belas Tahun Penjara.
Editor: Adin