KOTA SERANG, Pelitabanten-com – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan tidak akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 selama tidak ada Instruksi dari Pemerintah Pusat.
Gubernur Banten minta polisi dapat bertindak tegas dengan masa aksi yang menodai cara penyampaian pendapat dengan tindakan yang anarkis.
Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan demo buruh yang terjadi dengan cara merusak fasilitas dan menjebol serta menduduki ruangan kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Rabu (22/12/2021).
“Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh” ujar Gubernur WH.
Gubernur meminta agar Polisi bergerak cepat untuk dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas milik pemerintah.
“Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah” tegasnya.
Ditanya soal tuntutan para buruh yang menuntut Gubernur Banten untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, Gubernur mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan” ujarnya.
Dirinya mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada instruksi aturan dari pemerintah pusat.
“Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat” tandasnya.
Berdasarkan informasi dihimpun dilokasi ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang dan para buruh juga masuk ke pendopo Gubernur Banten.