Beranda News

23 Anggota Khilafahtul Muslimin Diterapkan Tersangka

23 Anggota Khilafahtul Muslimin Diterapkan Tersangka
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karopenmas Humas Polri. Foto Pelitabanten.com (Ist)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 23 anggota Khilafahtuul Muslimin sebagai .

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Polri Brigadir Jendral Pol Ahmad kepada , Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Brigjen Ramadhan merinci, 23 tersangka tersebut telah diproses oleh beberapa jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangkaā€¯ ujar Ramadhan.

Jelas Dia, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafahtul Muslimin ini kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa serta nasihat dan imbauan,” jelas Ramadhan mengakhiri.