Beranda News

23 Anggota Khilafahtul Muslimin Diterapkan Tersangka

23 Anggota Khilafahtul Muslimin Diterapkan Tersangka
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karopenmas Humas Polri. Foto Pelitabanten.com (Ist)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 23 anggota organisasi Khilafahtuul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigadir Jendral Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Brigjen Ramadhan merinci, 23 tersangka tersebut telah diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Jelas Dia, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafahtul Muslimin ini diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” jelas Ramadhan mengakhiri.

Baca Juga:  Visi Pariwisata Lebak Butuh Sinergitas Kuat antar Komunitas, OPD, dan Stakeholder