KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW).
Penerapan PSBL tersebut rencananya alan dilaksanakan di 24 lokasi RW yang masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi kasus Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Dari 1.014 total jumlah RW di Kota Tangerang ada 24 RW masuk zona merah, 62 RW Zona Kuning dan sisanya masuk zona hijau.
“Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW, berkat usaha kita bersama sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus Corona,” terang Kepala Dinas Kesehatan, Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi, Minggu (14/6/2020).
“Dengan rincian 62 RW masuk zona kuning dan 24 RW zona merah dan 164 RW telah masuk zona hijau,” sambungnya.
Klasifikasi tersebut, lanjut Liza, didasarkan pada jumlah kasus konfirm positif Virus Corona di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
“Misal bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus positif Corona berarti masuk Zona Hijau,” jelasnya.
“Kalau misalkan di suatu wilayah RW pernah ada satu kasus positif virus Corona tapi sekarang sudah sembuh, maka wilayah tersebut masuk Zona Hijau meskipun pernah ada orang yang konfirm positif,” imbuhnya.
Terkait akan dilaksanakannya PSBL, menurut pejabat yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut pihaknya akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL-RW.
“Kita lakukan pemeriksaan diagnostic dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.