KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — 3 (Tiga) pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu ditangkap Unit II Satres Narkoba Polres Metro Tangerang di Tiga tempat berbeda diwilayah Tangerang.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial BY (42), KL (47)dan ZH (34), mereka ditangkap ditempat berbeda berdasarkan pengembangan kasus, dengan barang bukti dimasing-masing tersangka dengan total berat brutto hampir setengah kilogram.
Pengungkapan tersebut dilakukan usai mengamankan pelaku BY di daerah Sukamulya Kabupaten Tangerang. Kamis, (4/7/2019) lalu. Setelah dilakukan Intrograsi terhadap Pelaku BY anggota kepolisian Resort Metro Tangerang berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di dua tempat berbeda di Tangerang.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Komisaris Besar Polisi Abdul Karim saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Kamis, (18/7/2019) sore.
“BY diamankan terlebih dahulu pada saat melakukan transaksi, setelah diamankan barulah dilakukan pengembangan untuk mendapatkan tersangka lainya,” jelas Kombes Pol Abdul Karim.
Kata Dia, dari tangan tersangka BY didapati barang bukti sabu seberat 16,76 gram. Selanjutnya ungkap Kapolres, Ditangkap lagi pelaku KL diwilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Saat ditangkap, dari KL diamankan sabu seberat 409, 62 gram, dia (KL) mengaku bahwa barang haram tersebut didapati dari salah satu pemasok berinisial ZH didaerah Ciputat Tangerang Selatan,” ungkap Dia.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku yang sudah diamankan, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap ZH diwilayah Ciputat dengan barang bukti seberat 141,68 gram sabu pada Rabu (10/7) lalu.
Menurut Kapolres, Pelaku ZH merupakan Residivis atas kasus yang sama, dan memiliki keterlibatan jaringan lokal peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu.
“Dari penangkapan ketiganya didapati sebanyak 29 paket sabu dengan berat brutto 568,06 Gram atau setengah kilo, berarti atas pengungkapan ini kita (polisi) berhasil menyelamatkan sebanyak 3.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika ini,” papar Abdul Karim.
Dan atas perbuatannya, Ketiganya di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun dan atau seumur hidup. (Iwan K. Halawa)