PANDEGLANG, Pelitabanten.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, berhasil membekuk Tiga orang pelaku penjual air minum isi ulang yang dipalsukan dengan menggunakan Merk terkenal (Aqua) di wilayah Maja Kabupaten Pandeglang. Sabtu (15/12/2018)
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Deddy Hermawan mengatakan, komplotan yang ditangkap sebanyak tiga orang pelaku berinisial AR (39), HD (22) dan RS (21).
Modus curang yang dilakukkan ketiga pelaku itu, diduga menjual air minum dalam kemasan galon ukuran 19 Liter mengunakan merk terkenal yang bukan produk asli perusahaan yang ditutup dengan tutup galon bermerk. untuk meraup untung besar.
“Berawal Polres pandeglang mengamankan 1 buah pick up yang berisi produk Aqua jenis galon diduga di palsukan. Dari 1 buah pick up itu berisi 50 galon aqua palsu 30 asli. Penangkapan kami (polisi) lakukan didaerah Maja, tapi untuk pelaksanaan pengoplosannya dilakukan di Warung gunung Kabupaten Lebak.” Kata Deddy.
Pengungkapan kasus berawal dari info masyarakat yang menjadi konsumen, mereka komplain terhadap kemasan galon yang mudah sekali mengalami kerusakan.
“Awal diketahuinya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait ada kemasan air galon terkenal yang diduga mudah sekali mengalami kerusakan dari itu kita dalami dan coba selidiki,” Ujarnya.
Menurut pengakuan AR (39) sebagai otak pengoplos, mengatakan tidak melakukkan pengoplosan terhadap air galon itu, hanya saja tutup galon itu bukan dari pabrik aqua asli melainkan dari temannya.
“Engga di oplos, isi ulang pake asli. Untuk tutup segelnya ada yang ngirim orang itu nyamar cuman sampe detik ini belum diketahui hilang kontek,” Katanya.
Pelaku mengaku sudah selama tiga bulan terakhir melakukan praktik bisnis curang itu, dan perminggu berhasil memasok 50 galon ke pada tiap-tiap toko langganannya.
“Tiga bulan, pokoknya satu minggu lima puluh. dan itu sudah tiga bulan jadi per minggunya lima puluh galon,” Pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e junto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp.2.000.000.000 (Dua milyar rupiah).
Editor : Adin