Beranda News

3 Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Berhasil Dibekuk

3 Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Berhasil Dibekuk
Pelaku RL Alias Rigos Ditangkap Polres Metro Tangerang kota. Jum'at (10/3). Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, – Menggunakan sebilah golok RL alias Rigos (33) menganiaya Setiadi (43) seorang taksi online yang telah mengantarkan bepergian.

Pelaku Rigos berhasil ditangkap setelah 3 tahun menjadi buron Kota, Polda Metro Jaya. Ia diamankan dalam Jaya 2023.

Menurut keterangan Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 April 2021 jam 01.45 WIB di area Parkiran Mall Tangcity Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa ,” ungkap Zain. Senin (13/3/2023).

Namun, ditengah perjalanan pelaku malah meminta korban mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang. Korbanpun menuruti kemauan pelaku.

“Saat sampai di Parkiran Mall Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher,” jelasnya.

Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, namun tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.

“Pelaku buron selama 3 tahun, Berdasarkan informasi didapat pada Jum’at (10/3/2023) pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim opsnal Resmob yang tengah mendatangi lokasi pelaku berada lalu mengamankannya,” tutur Zain.

Setelah dilakukan interogasi pelaku Rigos mengakui telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan korban supir taksi online Setiadi tersebut pada tiga tahun lalu.

“Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP penganiayaan,” pungkasnya.