Beranda News

30 Tahun Bekerja, Di PHK Tanpa Pesangon Karyawan Geruduk PT. GIK

30 Tahun Bekerja, Di PHK Tanpa Pesangon Karyawan Geruduk PT. GIK
30 Tahun Bekerja, Di PHK Tanpa Pesangon Meli Melawati Geruduk PT GIK Sendirian. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Satu dari lima yang korban Pemutusan Hubungan Kerja () oleh Gaya Indah Kharisma (GIK) geruduk sendirian kantor management untuk menuntut haknya sebagaimana mestinya.

Pasalnya, karyawan bernama Meli Melawati ini menyebut dirinya sudah sudah bekerja selama 30 tahun pada perusahaan tersebut dan berstatus sebagai karyawan tetap.

Meli datang untuk meminta agar perusahaan segera diberikan pesangon. Sabtu, (4/3/2022).

Untuk diketahui PT GIK bergerak di bidang Produksi Garment berlokasi di Jalan M Toha KM 4 Periuk Jaya, Periuk, , Banten.

Meli mengatakan, Ia diputus kontrak pertanggal 19 April 2021 lalu. hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan hak-hak yang semestinya terima, Dia berjuang agar mendapatkan keadilan akan hak-haknya pasca di PHK.

“Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan,” katanya.

Baca Juga:  Balai Latihan Kerja Kota Tangerang Terima Akreditasi dari Kemenaker RI

Disampaikan Meli, langkahnya mendatangi manajemen perusahaan, lantaran pihak perusahan malah meminta dirinya untuk berjuang sendiri bila ingin mendapat haknya.

“Management perusahaan mengatakan bahwa kami berlima punya Hak, namun menyuruh agar memperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan perusahaan akan pesangon yang seharusnya didapatkan sebagai karyawan sangat mengecewakan, berbagai cara sudah ditempuhnya, bahkan dari Dinas ketenagakerjaan Kota Tangerang sudah dilakukan pertanggal 31 Januari .

“Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hal itu, hak saya untuk pesangon itu dapat difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang,” tukasnya.