Beranda News

4 Maling Motor di Wilayah Neglasari Berhasil Ditangkap

4 Maling Motor di Wilayah Neglasari Berhasil Ditangkap
Ilustrasi Maling Motor. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA , Pelitabanten.com – Unit Reserse dan Kepolisian Sektor () Neglasari telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya.

Empat tersangka telah diringkus tim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota, Metro Jaya.

Pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Februari sekira jam 03.00 WIB di kampung Karanganyar RT 002 RW 093 Kelurahan Karanganyar, , Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ke-empat pelaku tersebut berinisial SAM (22), MR alias Jabrik (31), AR alias Doni (21) dan AS alias Anton (26).

“Korban RR mengalami kerugian kehilangan motor satria Fu yang tengah di parkir di teras kontrakan,” katanya. Minggu (12/2/2023).

4 Maling Motor di Wilayah Neglasari Berhasil Ditangkap
Motor Satria Fu Milik Korban

Selanjutnya, Polsek Neglasari yang menerima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut langsung melakukan dan identifikasi untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

Baca Juga:  Kemendagri Minta Gubernur Segera Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021

“Pelaku yang pertama kali kita amankan adalah SAM, kemudian dilakukan interograsi diakuinya pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya, lalu mereka di tangkap satu persatu di tempat persembunyiannya masing-masing di Wilayah Tangerang Kota dan ,” urai Zain.

Barang yang berhasil diamankan dari ke empat pelaku berupa 2 buah Kunci leter T berikut 3 kunci. 2 Gerinda listrik untuk membuat anak kunci, sepeda motor Suzuki Satria Fu warna Hitam milik korban tanpa plat nomer diduga akan dipalsukan, motor matik Mio yang digunakan saat beraksi dan satu kaleng cat warna hitam.

“Para pelaku saat ini diamankan di kantor Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.